SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memanggil Anggota DPRD Kotim terkait proyek penataan makam yang dilaksanakan pada 2019 yang kini tengah di usut atas dugaan kasus korupsi.
Pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus Jhon Key mengatakan, dari pemeriksaan proyek itu diketahui merupakan proyek dari aspirasi dewan. “Sementara ini kami belum bisa menyebutkan namanya, saat ini kami tengah menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Jhon Key, Sabtu 3 Juli 2021.
Dijelaskan, pemanggilan anggota dewan tersebut untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini, mengingat keterangan sejumlah kepala desa hingga lurah saat diperiksa jaksa mengaku tidak tahu adanya proyek tersebut. “Jika itu proyek aspirasi harusnya dijaring melalui kegiatan reses DPRD dan pasti perangkat desa serta kelurahan mengetahui,” tegasnya.
Berdasarkan SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/568/HUK.DISPERKIM/2019 tentang penetapan lokasi dan penerimaan kegiatan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019.
Adapun proyek itu dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni 2 kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524.000.000.
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing 1 kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa dan Kelurahan Basirih Hilir sebesar Rp 615.000.000
Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347.000.000. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87.000.000
Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875.000.000.
Kecamatan Kota Besi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300 dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800.
(dia/matakalteng.com)




















Discussion about this post