SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pemuda berinisial DP (32), atas tindak pidana pencurian di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, pda Sabtu 11 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WIB
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek ketapang AKP Samsul Bahri, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung dari bulan April hingga Mei 2021. Puluhan barang yang berada di Tiko Rumiati yang tidak lain adalah toko ibunya sendiri ludes dibawa pelaku.
“Terjadinya pencurian tersebut merupakan tempat usaha milik orangtua pelaku sendiri,” ujar Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, Minggu 13 Juni 2021.
Dijelaskan pelaku mencuri dengan cara masuk kedalam toko mengambil barang-barang yakni 1 unit kulkas minuman, satu kulkas Samsung, 2 buah tempat bakaran ikan, 1 set sofa, 1 buah kasur springbed, 1 unit mesin cucu merk Sharp, 1 unit lampu kristal.
Selain itu, pelaku juga membawa 1 unit pintu rolling door, 1 unit meja hias, 1 buah meja hias, 1 buah meja, 1 buah ayunan gandeng. Selanjuthya, pelaku juga membongkar bagian dari bagunan rumah berupa 6 buah Pintu, 4 empat buah kayu ulin, 7 buah daun jendela, 16 teralis besi, serta 1 unit mobil Suzuki APV dengan nopol KH 8308 FP.
Atas kejadian tersebut ibu korban mengalami kerugian material mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku telah diamankan di Mapolsek Ketapang. Ibu korban sendiri merasa keberatan dan menuntut agar pelaku diproses secara hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Ketapang. Atas perbuatannya DP di kenakan pasal Pasal 367 ayat (2) Jo Pasal 64 ke 1 KUHPIdana.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post