• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Minggu Depan, PN Sampit Lakukan Pemeriksaan Setempat Kasus Perdata Melibatkan Petani Sawit dan Gakkum LHK

Minggu Depan, PN Sampit Lakukan Pemeriksaan Setempat Kasus Perdata Melibatkan Petani Sawit dan Gakkum LHK

Senin, 14 Juni 2021
in Hukrim
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pengambilan sumpah saksi ahli dalam sidang perdata antara M Abdul Fatah (penggugat) melawan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat).

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pengambilan sumpah saksi ahli dalam sidang perdata antara M Abdul Fatah (penggugat) melawan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat).

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Renda Ardiansyah selaku kuasa hukum Abdul Fatah (penggugat) mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat) malah menguntungkan pihaknya karena mengaku tidak mengetahui adanya usulan lahan TORA oleh Bupati Kabupaten Seruyan.

Bahkan ujar Rendra, pihaknya bersama Pengadilan Negeri Sampit pada 28 Juni 2021 mendatang akan melakukan pemeriksaan setempat, untuk mengetahui letak lahan serta letak titik koordinat yang dinyatakan oleh Gakkum LHK sebagai kawasan hutan.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Kami masih optimis 99 persen bahwa kami akan menang, karena dari keterangan saksi ahli tadi pun menguntungkan kami,” ujarnya usai sidang, Senin 14 Juni 2021. Bahkan saksi ahli yang hadirkan menerangkan soal objek yang kini dipermasalahkan berbeda-beda. Itu terungkap dalam sidang.

Ahli yang kini dihadirkan tergugat yakni Dadang, ahli bidang pemetaan, menyebutkan kalau dirinya yang mengambil titik koordinat di objek sengketa, ada 6 titik koordinat yang diambilnya di objek yang diatasnya itu ada kebun sawit, kandang ayam dan ada juga belukar. 

“Kalau secara landscape, itu perkebunan sawit namun ada juga belukarnya. Namun untuk luasannya saya tidak tahu, titik itu kami ambil dengan GPS, hasilnya kita cocokkan, overlay, melalui peta kawasan SK 529 tahun 2012,” sebutnya.

Dari pencocokan itu kata ahli di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, diakui kawasan itu masuk dalam kawasan hutan produksi tetap.

Berbeda dari keterangan Oktavianus Kurniawan ahli perdata dan agraria yang dihadirkan oleh pihak tergugat sidang lalu, yang mana menyebutkan kawasan hutan yang kini tengah dipermasalahkan di objek Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan itu disebutkan masuk dalam kawasan hutan nasional.

Sementara ahli lainnya yang juga dihadirkan yakni Muldoyanto merupakan ahli terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sidang lalu menyebutkan penetapan kawasan hutan sendiri sebagaimana SK Nomor 8108 tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Kalimantan Tengah  yang ditentukan oleh menteri. 

Instansi lain jika ingin mengetahui apakah areal itu kawasan hutan atau tidak bisa menggunakan SK itu. Begitu juga dalam hal pengambilan titik koordinat harus dilakukan mereka yang ahli atau punya pengetahuan di bidang itu.

Ahli juga menyebutkan berdasarkan SK 529 areal yang kini tengah dipermasalahkan penggugat dan tergugat masuk kawasan hutan, itu diakuinya berdasarkan titik koordinat yang diambil oleh tergugat, namun dirinya menyebutkan belum tahu apakah areal itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan atau belum, termasuk soal lokasi di lapangan terkini ahli tidak mengetahui.

Dalam gugatan penggugat sebelumnya disebutkan kalau tergugat dianggap melawan hukum, apabila diperhitungkan dalam isi gugatan itu maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kelapa sawit yaitu sebesar Rp100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp187.650.000

Bahwa kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahanan serta penetapan penggugat sebagai tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila di nominalkan sebesar Rp1.500.000.000.

Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000  Perhari yang harus dibayarkan oleh tergugat.

(dia/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pedagang Jual Sabu Ditangkap Polisi

Next Post

Wabup Barsel : Budaya Warisan Leluhur Harus Dilestarikan

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Wabup Barsel : Budaya Warisan Leluhur Harus Dilestarikan

Warga Tanah Mas Pertanyakan Tindak Lanjut Konsorsium Pembangunan Jalan

Dewan Sampaikan Pokir Jangan Diganggu, Bupati Kotim Wacanakan Susun Anggaran Masing-masing Dapil

Pastikan Program Pembangunan Tepat Sasaran

Pengelolaan Perikanan Harus Ditingkatkan Guna Menarik Perhatian Investor

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK