SAMPIT – Seorang perempuan berinisial RI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 27 paket kecil seberat 8,32 gram. Perempuan yang keseharian bekerja sebagai pedagang tersebut ditangkap saat berada dikediamanya di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu, 13 Juni 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin melalui Kasatreskoba AKP Syaifullah menjelaskan, tersangka ditangkap saat baru sampai dirumahnya, sekitar pukul 16.30 wib.
“Tersangka kami tangkap kemarin sore. Saat itu dirinya baru tiba dirumah dan langsung kami tangkap. Awalnya saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti dibadan tersangka. Namun didalam rumahnya kami temukan sejumlah sabu dan barang bukti lainnya,” kata AKP Syaifullah, Senin, 14 Juni 2021.
Barang bukti yang didapat tersebut diakui tersangka merupakan miliknya. Adapun barang bukti tersebut yakni Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
“Sementara ini masih kami selidiki dari mana dan siapa barang haram itu didapat tersangka. Tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nimor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kasatreskoba.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post