SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mendaftarkan semua kekayaan intelektual dan produk serta temuan dari hasil pemikiran masyarakat setempat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Bupati Kotim Halikinnor saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual mengatakan, hak kekayaan intelektual semakin berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu ada perlindungan hukum atau hak paten.
“Saya mendukung dan menyambut baik inovasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng ini. Kita akan berusaha mendaftarkan semua kekayaan intelektual yang ada di Kotim,” ujarnya, Senin 14 Juni 2021.
Untuk mewujudkan itu, pemerintah Kabupaten Kotim akan membantu menginventarisir dan mendata yang berpotensi dibidang kekayaan intelektual untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.
“Prioritas pemerintah untuk meningkatkan inovasi daya saing produk lokal di pasar Internasional adalah pengembangan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual secara umum dapat membantu meningkatkan perekonomian, terlebih khusus perekonomian masyarakat di Kotim,” jelas Halikinnor.
Selain itu juga dapat memperjelas identifikasi produk yang dihasilkan oleh masyarakat setempat dan menetapkan standar produksi serta menghindari praktek persaingan curang.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Ilham Djaya mengungkapkan, tujuan daripada dilaksanakannya kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual adalah untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan ruang lingkup hak kekayaan intelektual baik itu merk, hak cipta, paten, desain industri maupun indikasi geografis.
“Selain itu juga, tujuan daripada pelaksanaan ini adalah mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Juga mendorong pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kotim dan sekitarnya untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual melalui Direktorat Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh perlindungan hukum,” ungkapnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post