SAMPIT – Aparat kepolisian sektor (Polsek) Mentaya Hulu, mengamankan seorang laki-laki berinisial YI (50) yang melakukan tindakan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan kelapa sawit Blok R.30 Div.1 PT.TSA Pemantang Estate Minamas Group, Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Iptu Roni Paslah mengatakan bahwa saat itu, salah satu karyawan bernama Sugito dihubungi oleh Satpam penjagaan, via telpon terkait adanya laporan pencurian di Blok R 30 Divisi I pada Minggu 28 Februari 2021 sekira waktu 01.00 WIB.
“Sugito langsung berangkat menuju ke lokasi lahan tersebut. Sesampainya dilokasi kejadian, Sugito mendapati ada buah kelapa sawit di Tempat Penampungan Hasil (TPH) lahan blok C 30 Div.I,” ujar Kapolsek, Selasa 2 Maret 2021.
Selanjutnya, Sugito bersama temannya menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang berada di pinggir lahan dekat jalan Logging Sarpatim. Kemudian Sugito bersama temannya melakukan pengecekan dan menghitung terhadap buah kelapa sawit yang hilang yakni sebanyak 45 janjang dan 1 karung berondolan seberat 30 kilo, dengan total berat setelah ditimbang sebanyak 550 kilo.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT.TSA Pemantang Estate Minamas Group mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.045.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian mengamankan tumpukan buah sawit, 1 angkong merk Artco warna merah, serta 1 Tojok besi ujung runcing. Polisi juga telah menaha pelaku dan pelaku dikenakan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post