KUALA KURUN – Sekarang ini, sebagian masyarakat mempertanyakan adanya pungutan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2021. Hal ini pun menjadi polemik dan perbincangan hangat di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Ferdinan Adinoto mengatakan, bahwa dalam program PTSL, itu ada dua pembiayaan, yakni biaya pelaksanaan dan persiapan.
“Untuk biaya pelaksanaan yang dilakukan BPN, baik itu berupa penyuluhan, pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertifikat, sudah disubsidi dan ditanggung pemerintah. Jadi tidak dipungut biaya apapun,” ucap Ferdinan, Selasa 2 Maret 2021.
Sedangkan biaya persiapan, lanjut dia, adalah pribadi yang harus dipersiapkan masyarakat untuk melakukan pemasangan patok batas, pembersihan tanah, pengadaan surat menyurat, dan pembelian materai. Biasanya, biaya persiapan ini dikoordinir oleh pemerintah desa.
“Jadi harus bisa dibedakan. Biaya persiapan ini merupakan kewajiban pemilik tanah. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa biaya persiapan harus dikeluarkan oleh masyarakat dengan dikoordinir oleh pemerintah desa,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tahun 2017, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, untuk biaya persiapan PTSL maksimum Rp 250 ribu, yang disesuaikan dengan zona.
“Terkadang masyarakat mengira itu pungutan, tapi sebenarnya memang sudah ada dasar hukumnya. Biaya persiapan itu untuk kepentingan masyarakat juga, karena digunakan dalam membuat surat menyurat, melakukan register, dan koordinasi ke BPN,” tuturnya.
Dia menambahkan, meskipun itu program PTSL, namun untuk biaya persiapan tidak ada kaitannya dengan BPN, karena yang mengaturnya adalah pemerintah desa.
“Kami tidak pernah mengatur dan monitoring itu, karena sepenuhnya menjadi kewenangan desa yang bersepakat dengan warga. Jadi, tidak ada hubungannya dengan BPN,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post