BUNTOK – Seorang pria paruh baya berinisial JT (63) tega melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis dibawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Dusun Selatan.
Berdasarkan informasi diimpun media ini, korban merupakan anak teman tersangka. Meski demikian pelaku tega merenggut kehormatan keluarga temannya sendiri.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro dikonfirmasi wartawan, Selasa 2 Maret 2021 malam membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pelaku telah diamankan.
“Kita telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur dari kediamannya pada, Senin 1 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Agung Tri Widiantoro.
Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan ayah korban pada Senin 1 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB menyebutkan bahwa anaknya menghilang dari rumah.
Sang ayah korban pun menaruh curiga bahwa anaknya telah di bawa pelaku secara diam-diam. Menindaklanjuti laporan itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dari kediamannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 6 kali di tempat berbeda,” terangnya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti (bukti) sudah diamankan di Mapolres Barsel.
Sementara ayah korban berharap kepada aparat penegak hukum dapat lebih cepat menuntaskan masalah ini dan menghukum tersangka seberat-beratnya.
“Terusterang mas, mau ditaruh dimana muka saya ini, padahal saya berteman baik dengan pelaku ini. Maka dari itu, saya minta Polisi hukum pelaku seberat-beratnya,” pinta orangtua korban.
(co/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post