KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan H Yulhaidir membuka acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Kependudukan antara Pemerintahan Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Kelas I B Sampit tentang sidang diluar gedung pengadilan (Sidang Keliling), bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam pembukaan sambutannya, Pemerintah Daerah menyambut baik acara ini, dan hal ini merupakan sinergitas antara Pemkab Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit.
“Memberi kemudahan kepada masyarakat yang memerlukan untuk merubah nama, tempat lahir, tanggal lahir, tahun lahir, dan perubahan lain pada dokumen akta, baik akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengakuan anak dan dokumen lainnya,” kata Bupati Seruyan H Yulhaidir saat memberikan sambutannya.
Selain itu, melaksanakan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia juga merincikan, jadi tahun ini adalah perpanjangan perjanjian tahun yang lalu dengan Pengadilan Negeri Sampit. Maka dari itu, dengan terjalinnya kerjasama ini maka bisa dilakukan perubahan tersebut dengan cara sidang keliling oleh Pengadilan Negeri Sampit.
“Kerjasama ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memerlukan, serta untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik kedepan dan mempererat tali silaturahmi antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri Sampit, sehingga menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Seruyan,” demikian H Yulhaidir.
(ais/matakalteng.co.id)
Discussion about this post