• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Cabuli Dua Anak, Kakek ini Ditangkap Polisi

Cabuli Dua Anak, Kakek ini Ditangkap Polisi

Minggu, 7 Februari 2021
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Pelaku saat diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Pelaku saat diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan.

Share on FacebookShare on Twitter

KASONGAN – Kepada orangtua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Pasalnya, ada dua orang anak perempuan dibawah mengalami perlakukan asusila atau perbuatan cabul oleh seorang kakek berinisial (64) warga Hampalit, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Polisi langsung bergerak dan mengamankan kakek tersebut. Setelah diperiksa penyidik oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan, Jumat 5 Februari 2021 lalu, pelaku mengakui perbuatan.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Kanit PPA Satreskrim Polres Katingan Aiptu Suprianto, mengatakan perbuatan cabul inipun dilakukan di rumah pelaku sendiri di Hampalit pada Senin 2 Februari 2021. “Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Katingan sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku,” terang Kanit PPA Satreskrim Polres Katingan Aiptu Suprianto,” Minggu 7 Februari 2021.

Terkait hal tersebut, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan bahwa saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Katingan melakukan penyidikan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial SR.

Dijelaskan, peristiwa pencabulan tersebut  saat korban berinisial (S) mengajak temanya berinisial (W) ke rumah pelaku dengan tujuan ingin meminta uang. Setelah sampai dirumah pelaku kedua korban tersebut langsung diajak masuk kedalam rumah oleh pelaku. 

Kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap kedua korban dan pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.

“Jangan bepadah lawan orang lain lah kena ku bawa parang ku matii bubuan ikam (Jangan bilang ke orang lain ya, nanti kubunuh kalian,red),” ujar Kasatreskrim atas pengakuan Korban dalam bahasa banjar, Minggu 7 Februari 2021.

Lanjutnya menambahkan, dikarenakan korban merasa takut akhirnya korban hanya diam saja. Setelah sang kakek selesai melakukan aksinya kakek tersebut memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban berinisial (S) dan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban berinisial (W) lalu kedua korban langsung pulang. 

Akibat kejadian itu, beberapa hari kemudian korban menggeluhkan sakit di bagian kemaluanya saat buang air setelah di intrograsi oleh orangtua korban barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Merasa keberatan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp300 Juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Minggu 7 Februari 2021.

(anr/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Buka Konferwil NU Kalteng, ini yang Disampaikan Gubernur H Sugianto Sabran

Next Post

Sat Sabhara Polres Kotim Rutin Lakukan Semprot Disinfektan di Sampit

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Sat Sabhara Polres Kotim Rutin Lakukan Semprot Disinfektan di Sampit

Ini Batas Maksimal Kendaraan yang Melintas Dalam Kota Sampit

SP Lumban Gaol: "Langkah Politik yang Dilakukan AHY Sangat Brilian"

Fokuskan Pengembangan Pariwisata

Legislator ini Minta Pelayanan Air Bersih Sampai ke Pelabuhan Segintung

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK