SAMPIT – Persoalan banyaknya kendaraan besar dari yang bermuatan sampai yang kosong melintas di jalanan dalam Kota Sampit hingga kini masih kerap kali dikeluhkan masyarakat. Pasalnya tidak hanya berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, kendaraan berbobot besar ini juga melebihi kapasitas kekuatan jalan di dalam Kota Sampit.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan, jalanan di dalam Kota Sampit termasuk golongan jalan Kelas III. Dimana bobot maksimal yang boleh melintas yakni 8 ton.
Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
“Ada rumus nya untuk kendaraan yang melintas itu, jadi ideal nya adalah Lebar kendaraan kali dengan 1,7 meter. Jadi lebar Max truck adalah 2,5 meter x 1,7 meter = 4,5 meter. Tapi kadang-kadang kendaraan bermuatan berat seperti yang membawa eksafator dan motor grader terlupakan dengan knalpot atau kanopi alat tsersebut. Sehingga menyengol tiang bando traffic light tersebut,” bebernya, Minggu 7 Februari 2021.
Dikatakannya juga, saat ini kendaraan besar memang diperbolehkan melintas di jalan dalam Kota Sampit sementara menunggu Jalan Lingkar Selatan selesai yang memang diperuntukkan kendaraan berat. Namun tidak semua jalan dalam Kota Sampit yang boleh dilintasi.
“Dan kendaraan besar yang melintas di dalam kota juga tetap diawasi, saat ini pengawasan masih dilakukan oleh kawan-kawan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Diketahui, jalan Kelas III terbagi lagi dalam beberapa jenis yakni Jalan Kelas III A adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800mm, dan berat maksimalnya 8 ton.
Selanjutnya Jalan Kelas III B adalah jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1200mm, dan berat maksimalnya 8 ton.
Terakhir Jalan Kelas III C adalah jalan lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2100mm, ukuran panjang tidak melebihi 900mm, dan berat maksimalnya 8 ton. “Untuk di Kotim sendiri rata-rata status jalannya adalah Jalan Kelas III C,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post