SAMPIT – Sebagai salah satu langkah Mitigasi Covid-19, Sat Sabhara Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), rutin melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan menggunakan mobil AWC (Armored Water Canon) dengan dikawal Kendaraan Patroli Sat Sabhara di Kota Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Sabhara Polres kotim AKP Suroto menjelaskan pada hari Sabtu (6 Februari 2021) dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, telah dilaksanakan penyemprotan disinfektan di dalam kota Sampit yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Suroto dengan 6 orang anggota.
Diketahui, route penyemprotan antara lain di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Usman Harun, Jalan P. Antasari, Jalan Panjaitan, Jalan Pelita, Jalan HM Arsyad, Jalan MT Haryono serta Jalan Kapten Mulyono.
“Penyemprotan Disinfektan dengan menggunakakan sarana Mobil AWC adalah merupakan kegiatan rutin Sat Sabhara Polres Kotim, yang di laksanakan setiap seminggu sekali terutama saat akhir pekan, sebagai salah satu langkah pelaksanaan Mitigasi Covid-19, selain Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di masyarakat, dimana tujuannya adalah semata-mata untuk terus menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotim,” ujarnya, Minggu 7 Februari 2021.
Dalam kegiatan tersebut Sat Sabhara Polres Kotim dengan menggunakan pengeras suara yang ada pada Mobil Patroli juga memberikan imbauan disetiap Persimpangan yang ramai aktifitas masyarakat, Pasar, pertokoan dan tempat keramaian, dengan mengingatkan terus agar setiap warga masyarakat tetap mematuhi Protkes Covid 19 dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), hindari kerumunan, menjelaskan bahwa sekarang wilayah Kabupaten Kotim masih dalam status zona merah, maka perlu ditanamkan kesadaran, peduli dan kehati-hatian dari masyarakat itu sendiri.
“Kami Sat Sabhara Polres Kotim akan selalu melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan dan memberikan imbauan dengan berpatroli, selain melaksanakan imbauan Kepatuhan Protkes Covid-19 dimasyarakat dalam hal ini secara preventif dan preemtif mencegah kemungkinan gangguan Kamtibmas di masyarakat,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post