KASONGAN – Kepada orangtua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Pasalnya, ada dua orang anak perempuan dibawah mengalami perlakukan asusila atau perbuatan cabul oleh seorang kakek berinisial (64) warga Hampalit, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Polisi langsung bergerak dan mengamankan kakek tersebut. Setelah diperiksa penyidik oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan, Jumat 5 Februari 2021 lalu, pelaku mengakui perbuatan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Katingan Aiptu Suprianto, mengatakan perbuatan cabul inipun dilakukan di rumah pelaku sendiri di Hampalit pada Senin 2 Februari 2021. “Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Katingan sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku,” terang Kanit PPA Satreskrim Polres Katingan Aiptu Suprianto,” Minggu 7 Februari 2021.
Terkait hal tersebut, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan bahwa saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Katingan melakukan penyidikan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial SR.
Dijelaskan, peristiwa pencabulan tersebut saat korban berinisial (S) mengajak temanya berinisial (W) ke rumah pelaku dengan tujuan ingin meminta uang. Setelah sampai dirumah pelaku kedua korban tersebut langsung diajak masuk kedalam rumah oleh pelaku.
Kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap kedua korban dan pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.
“Jangan bepadah lawan orang lain lah kena ku bawa parang ku matii bubuan ikam (Jangan bilang ke orang lain ya, nanti kubunuh kalian,red),” ujar Kasatreskrim atas pengakuan Korban dalam bahasa banjar, Minggu 7 Februari 2021.
Lanjutnya menambahkan, dikarenakan korban merasa takut akhirnya korban hanya diam saja. Setelah sang kakek selesai melakukan aksinya kakek tersebut memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban berinisial (S) dan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban berinisial (W) lalu kedua korban langsung pulang.
Akibat kejadian itu, beberapa hari kemudian korban menggeluhkan sakit di bagian kemaluanya saat buang air setelah di intrograsi oleh orangtua korban barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Merasa keberatan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp300 Juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Minggu 7 Februari 2021.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post