SAMPIT – Berbagai macam modus peredaran gelap narkotika sudah sangat sering ditemukan, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) usaha jual beli sabu ini juga dilakoni oleh seorang ibu rumah tangga.
Kasum yang merupakan ibu rumah tangga didatangi petugas kepolisian saat sedang menjaga anaknya yang masih kecil. Saat diperiksa didapati ada sabu di rumahnya, sehingga ia diamankan.
“Saat itu saya diperjalanan pulang ke rumah, kemudian ada petugas kepolisian menelpon saya untuk menyaksikan penggeladahan tempat tinggal Kasum. Waktu itu di rumahnya hanya ada Kasum dan anaknya yang masih kecil,” ucap Anang Dirja Ketua RW setempat saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan, Jumat 11 Desember 2020.
Menurutnya, Kasum diamankan pada 17 September 2020 di kediamannya Jalan Mesjid Suhada, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun sabu yang ditemukan dari terdakwa sebanyak 14 paket, sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan di rak piring dapur rumahnya.
“Sabu itu dalam plastik dan digantung di rak piring dekat tempat sendok,” bebernya.
Sementara itu, terdakwa mengakui kalau sabu tersebut disimpan untuk dijual kepada siapa saja yang datang ke rumahnya untuk membeli sabu.
Kasum mendapat sabu itu dengan cara membeli per paket seharga Rp 120 ribu, untuk dapat keuntungan terdakwa menjualnya lagi seharga Rp 130 ribu hingga Rp 150 ribu per paketnya
“Sabu itu diantar langsung penjual kepada saya di rumah. Dan saya jual lagi dirumah,” jelas terdakwa Kasum.
Sedangkan yang mengedarkan sabu tersebut ke rumahnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa namanya. Ia mengaku hanya mengetahui ciri perawakan orang tersebut.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post