PANGKALAN BUN – Dikeluarkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan merupakan salah satu kebijakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Bukan hanya mengeluarkan perbup nomor 54 tahun 2020, pemerintah daerah sejatinya juga telah berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya penyelamatan masyarakat di Bumi Marunting Batu Aji jauh sebelumnya dari paparan coronavirus disease atau Covid-19.
Paska diumumkannya secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia bahwa 2 warga negaranya yang terkonfirmasi positif Covid-19, pemerintah daerah pada saat itu segera mengambil langkah cepat sebagai bentuk antisipasi dengan segera mempersiapkan tempat isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Pemerintah saat itu telah menyiapkan ruangan VVIP RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dijadikan ruang isolasi. Total ada 16 ruang yang disiapkan. Meski saat itu belum ada kemunculan kasus Covid 19. Langkah cepat tersebut dibarengi dengan dikeluarkannya kebijakan di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan penetapan status waspada pada 3 Maret 2020.
Dua pekan paska ditetapkannya status waspada Covid-19 di Kobar tepatnya 17 Maret 2020, penyebaran virus Corona semakin masif, angka kasus di Indonesia yang semula hanya 2 kasus meningkat cepat, tidak terkecuali ibukota Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga pada saat itu seluruh petugas Puskesmas di Kobar disiagakan.
Bumi Marunting Batu Aji, yang semula zero penyebaran Covid,-19 dikagetkan dengan munculnya kasus pertama pada 3 April 2020, dan pemerintah daerah menetapkan status siaga tanggap darurat karena saat itu ada warga yang di isolasi. Namun setelah menjalani swab ternyata hasilnya negatif.
Munculnya kasus pertama tersebut membuat pemerintah daerah terus memikirkan dan berupaya melakukan langkah-langkah strategis, salah satu rencananya adalah membangun rumah sakit khusus isolasi guna mengantisipasi membludaknya pasien positif Covid.
Dalam perjalanan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan membuat kasus Covid-19 di Kobar meningkat, padahal sosialisasi yang dilakukan baik oleh Gugus Tugas Covid-19 (masih bernama Gugus Tugas) baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa serta lingkungan masyarakat terus dilakukan dengan gencar.
Pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk mempertimbangkan melakukan perluasan rumah sakit RSSI Pangkalan Bun, yaitu menjadikan rumah sakit Kusuma untuk menampung pasien positif Covid-19, Kusuma selesai dikerjakan pada 7 April 2020 dengan 11 kamar isolasi.
Mengingat kasus terus mengalami peningkatan paska kepulangan jamaah tabligh mengikuti kegiatan di Gowa Sulawesi, pemerintah juga mengerjakan Rumah Sakit Muhammadiyah yang sudah lama mangkrak. Namun pemerintah menyulap agar standar rumah sakit dan memenuhi semua fasilitasnya. Sehingga bisa digunakan untuk isolasi pasien Covid 19.
“Sejak awal adanya pandemi kita terus berupaya untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penularan. Meski akhirnya kasus itu muncul juga di Kobar. Tapi sarana dan prasarana penunjang seperti ruang isolasi juga sudah kita siapkan,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Selain itu, ruang isolasi untuk pasien positif Covid 19 di tiga rumah sakit. Pemerintah juga menyiapkan gedung LPTQ untuk isolasi ODP dan PDP. Semua fasilitas juga telah dilengkapi. “Setelah masalah oenyiapan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah langsung membagikan paket sembako kepada 40 ribu warga Kobar baik itu warga miskin dan rentan miskin,” kata Bupati Kobar.
Sehingga bantuan paket sembako tersebut bisa meringankan warga yang saat itu terkena lockdown. Setelah penyaluran paket sembako, pemerintah juga keroyokan untuk penyaluran bantuan tunai baik dari Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah daerah dan penyaluran bantuan langsung dari dana desa.
“Semua berkolaborasi untuk penyaluran bantuan agar ekonomi masyarakat miskin tidak terpuruk. Bantuan tersebut tentunya sangat membantu warga kami,” ujarnya. Hingga akhirnya pemerintah memberlakukan New Normal pada 17 Juni. Dimana banyak rencana yang dilakukan pemerintah termasuk pembukaan sektor transportasi baik darat, laut dan udara, UMKM dan pariwisata.
Namun sebelum diberlakukan, semua pembukaan harus berdasarkan kajian. Seperti pembukaan Bandara Iskandar dilakukan 7 Juli setelah adanya kajian keluar dan membuka rute Jakarta dan Semarang, selang beberapa hari diikuti pembukaan Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Pembukaan bandara dan Pelabuhan ini tentunya menerapkan stabdar protokol kesehatan.
Setelah pembukaan sektor transportasi ini berdasarkan evaluasinya juga bagus. Pemerintah membuka secara perlahan objek wisata dan UMKM tepatnya 7 Agustus. Mengingat UMKM dan pariwisata ini menjadi andalan dan sebagai penguat ekonomi masyarakat. Sehingga ini yang terus dilakukan Pemkab Kobar untuk membangkitkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Termasuk kembali membuka secara resmi Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Kecamatan Kumai, oleh Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, Selasa 6 Oktober 2020. “Kita membuka UMKM dan objek pariwisata berdasarkan hasil kajian. Kedepan bakal lebih banyak tempat wisata yang akan kita buka. Supaya pariwisata bisa bangkit seperti dulu,” jelasnya.
Paska New normal kehidupan sosial, ekonomi, budaya, keagamaan perlahan kembali berjalan dengan normal, kasus covid-19 mulai mengalami penurunan yang signifikan, sehingga masyarakat mulai lengah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan dan mempergiat sosialisasi penerapa ln Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 dan direncanakan pada 8 Oktober 2020 mulai diberlakukan sanksi bagi pelanggar prokes.
Setelah genap 30 hari dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai hari ini sanksi terhadap pelanggar Prokes mulai diberlakukan. Untuk mempersiapkan penerapan perbup tersebut telah dilakukan rapat koordinasi untuk mematangkannya saat pelaksanaan di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar, Suyanto menjelaskan rapat tersebut dilaksanakan untuk menyiapkan beberapa hal, termasuk keberadaan personel dan bagaimana sistem prosedur operasionalnya. Ia tidak menginginkan pendekatan yang dilakukan di lapangan terhadap penerapan Prokes justru kontradiktif dengan rencana dan tujuan pendisiplinannya.
Ia mengingatkan bahwa pemberian sanksi kepada masyarakat bukan bertujuan untuk menyakiti, tetapi lebih kepada bagaimana menginginkan masyarakat untuk membiasakan diri disiplin mematuhi protokol kesehatan. “Penerapan perbup tersebut harus humanis, tetapi masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk tertib mematuhi Prokes,” harapnya.
Untuk diketahui dalam dua bulan terakhir tim gabungan satuan tugas Covid-19 (Yustisi) Kabupaten Kotawaringin Barat dalam dua bulan terakhir telah melakukan penindakan terhadap sebanyak 502 masyarakat di Kabupaten Kobar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Tim yustisi yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kobar ini telah menyasar berbagai fasilitas publik seperti pasar, pusat kuliner, taman dan ruas jalan protokol di Kota Pangkalan Bun.
Namun, penyebaran Covid-19 semakin tidak terbendung, begitu pula penegakan hukum melalui sanksi sosial juga semakin dipergencar dan hingga saat ini sudah lebih dari 1000 pelanggar di berikan sanksi.
Mengingat bahwa angka kasus Covid-19 sepanjang Desember 2020 meningkat tajam, maka pemerintah daerah kembali mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan memberlakukan jam malam.
Selain pembatasan waktu usaha, pemerintah Kabupaten Kobar juga memberikan rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan di masa pandemi Covid-19 agar dilakukan secara lebih selektif dan dengan beberapa pembatasan diantaranya adalah, jumlah peserta dalam suatu kegiatan maksimal 30 persen dari total kapasitas tempat pertemuan.
Dalam hal ini penyelenggara juga diwajibkan untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan, serta penyelenggara kegiatan wajib memberikan jaminan kualitas untuk penerapan protokol kesehatan. Didalam surat edaran Bupati Kotawaringin Barat tersebut, juga terdapat aturan di tempat wisata, serta penerapan sanksi bagi pelanggar ketentuan di dalam surat edaran tersebut.
(advetorial/matakalteng.com)
Discussion about this post