• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Perbup 54 Tahun 2020 Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Perbup 54 Tahun 2020 Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Jumat, 11 Desember 2020
in Kotawaringin Barat
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – Dikeluarkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan  Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan merupakan salah satu kebijakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bukan hanya mengeluarkan perbup nomor 54 tahun 2020, pemerintah daerah sejatinya juga telah berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya penyelamatan masyarakat di Bumi Marunting Batu Aji jauh sebelumnya dari paparan coronavirus disease atau Covid-19.

Baca juga berita lainnya

Bupati Hj. Nurhidayah Resmi Buka TMMD Ke-128 di Pangkalan Banteng

Dibuka Bupati Kobar POPKAB 2026 Ajang Pembentukan Karakter Generasi Muda

Bupati Hj. Nurhidayah Ziarah ke Makam Prof. Dr. Birute Mary Galdikas

Ungkapan Rasa Syukur Desa Riam Durian Gelar Sedekah Bumi

Paska diumumkannya secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia bahwa 2 warga negaranya yang terkonfirmasi positif Covid-19, pemerintah daerah pada saat itu segera mengambil langkah cepat sebagai bentuk antisipasi dengan segera mempersiapkan tempat isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Pemerintah saat itu telah menyiapkan ruangan VVIP RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dijadikan ruang isolasi. Total ada 16 ruang yang disiapkan. Meski saat itu belum ada kemunculan kasus Covid 19. Langkah cepat tersebut dibarengi dengan dikeluarkannya kebijakan di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan penetapan status waspada pada 3 Maret 2020.

Dua pekan paska ditetapkannya status waspada Covid-19 di Kobar tepatnya 17 Maret 2020, penyebaran virus Corona semakin masif, angka kasus di Indonesia yang semula hanya 2 kasus meningkat cepat, tidak terkecuali ibukota Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga pada saat itu seluruh petugas Puskesmas di Kobar disiagakan.

Bumi Marunting Batu Aji, yang semula zero penyebaran Covid,-19 dikagetkan dengan munculnya kasus pertama pada 3 April 2020, dan pemerintah daerah menetapkan status siaga tanggap darurat karena saat itu ada warga yang di isolasi. Namun setelah menjalani swab ternyata hasilnya negatif. 

Munculnya kasus pertama tersebut membuat pemerintah daerah terus memikirkan dan berupaya melakukan langkah-langkah strategis, salah satu rencananya adalah membangun rumah sakit khusus isolasi guna mengantisipasi membludaknya pasien positif Covid. 

Dalam perjalanan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan membuat kasus Covid-19 di Kobar meningkat, padahal sosialisasi yang dilakukan baik oleh Gugus Tugas Covid-19 (masih bernama Gugus Tugas) baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa serta lingkungan masyarakat terus dilakukan dengan gencar.

Pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk mempertimbangkan melakukan perluasan rumah sakit RSSI Pangkalan Bun, yaitu menjadikan rumah sakit Kusuma untuk menampung pasien positif Covid-19, Kusuma selesai dikerjakan pada 7 April 2020 dengan 11 kamar isolasi.

Mengingat kasus terus mengalami peningkatan paska kepulangan jamaah tabligh mengikuti kegiatan di Gowa Sulawesi, pemerintah juga mengerjakan Rumah Sakit Muhammadiyah yang sudah lama mangkrak. Namun pemerintah menyulap agar standar rumah sakit dan memenuhi semua fasilitasnya. Sehingga bisa digunakan untuk isolasi pasien Covid 19.

“Sejak awal adanya pandemi kita terus berupaya untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penularan. Meski akhirnya kasus itu muncul juga di Kobar. Tapi sarana dan prasarana penunjang seperti ruang isolasi juga sudah kita siapkan,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah. 

Selain itu, ruang isolasi untuk pasien positif Covid 19 di tiga rumah sakit. Pemerintah juga menyiapkan gedung LPTQ untuk isolasi ODP dan PDP. Semua fasilitas juga telah dilengkapi. “Setelah masalah oenyiapan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah langsung membagikan paket sembako kepada 40 ribu warga Kobar baik itu warga miskin dan rentan miskin,” kata Bupati Kobar. 

Sehingga bantuan paket sembako tersebut bisa meringankan warga yang saat itu terkena lockdown. Setelah penyaluran paket sembako, pemerintah juga keroyokan untuk penyaluran bantuan tunai baik dari Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah daerah dan penyaluran bantuan langsung dari dana desa. 

“Semua berkolaborasi untuk penyaluran bantuan agar ekonomi masyarakat miskin tidak terpuruk. Bantuan tersebut tentunya sangat membantu warga kami,” ujarnya. Hingga akhirnya pemerintah memberlakukan New Normal pada 17 Juni. Dimana banyak rencana yang dilakukan pemerintah termasuk pembukaan sektor transportasi baik darat, laut dan udara, UMKM dan pariwisata. 

Namun sebelum diberlakukan, semua pembukaan harus berdasarkan kajian. Seperti pembukaan Bandara  Iskandar  dilakukan 7 Juli setelah adanya kajian keluar dan membuka rute Jakarta dan Semarang, selang beberapa hari diikuti pembukaan Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Pembukaan bandara dan Pelabuhan ini tentunya menerapkan stabdar protokol kesehatan. 

Setelah pembukaan sektor transportasi ini berdasarkan evaluasinya juga bagus. Pemerintah membuka secara perlahan objek wisata dan UMKM tepatnya 7 Agustus. Mengingat UMKM dan pariwisata ini menjadi andalan dan sebagai penguat ekonomi masyarakat. Sehingga ini yang terus dilakukan Pemkab Kobar untuk membangkitkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Termasuk kembali membuka secara resmi Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Kecamatan Kumai, oleh Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, Selasa 6 Oktober 2020. “Kita membuka UMKM dan objek pariwisata berdasarkan hasil kajian. Kedepan bakal lebih banyak tempat wisata yang akan kita buka. Supaya pariwisata bisa bangkit seperti dulu,” jelasnya.

Paska New normal kehidupan sosial, ekonomi, budaya, keagamaan perlahan kembali berjalan dengan normal, kasus covid-19 mulai mengalami penurunan yang signifikan, sehingga masyarakat mulai lengah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan dan mempergiat sosialisasi penerapa ln Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 dan direncanakan pada 8 Oktober 2020 mulai diberlakukan sanksi bagi pelanggar prokes.

Setelah genap 30 hari dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai hari ini sanksi terhadap pelanggar Prokes mulai diberlakukan. Untuk mempersiapkan penerapan perbup tersebut telah dilakukan rapat koordinasi untuk mematangkannya saat pelaksanaan di lapangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar, Suyanto menjelaskan rapat tersebut dilaksanakan untuk menyiapkan beberapa hal, termasuk keberadaan personel dan bagaimana sistem prosedur operasionalnya. Ia tidak menginginkan pendekatan yang dilakukan di lapangan terhadap penerapan Prokes justru kontradiktif dengan rencana dan tujuan pendisiplinannya.

Ia mengingatkan bahwa pemberian sanksi kepada masyarakat bukan bertujuan untuk menyakiti, tetapi lebih kepada bagaimana menginginkan masyarakat untuk membiasakan diri disiplin mematuhi protokol kesehatan. “Penerapan perbup tersebut harus humanis, tetapi masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk tertib mematuhi Prokes,” harapnya. 

Untuk diketahui dalam dua bulan terakhir tim gabungan satuan tugas Covid-19 (Yustisi) Kabupaten Kotawaringin Barat dalam dua bulan terakhir telah melakukan penindakan terhadap sebanyak 502 masyarakat di Kabupaten Kobar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Tim yustisi yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kobar ini telah menyasar berbagai fasilitas publik seperti pasar, pusat kuliner, taman dan ruas jalan protokol di Kota Pangkalan Bun.

Namun, penyebaran Covid-19 semakin tidak terbendung, begitu pula penegakan hukum melalui sanksi sosial juga semakin dipergencar dan hingga saat ini sudah lebih dari 1000 pelanggar di berikan sanksi.

Mengingat bahwa angka kasus Covid-19 sepanjang Desember 2020 meningkat tajam, maka pemerintah daerah kembali mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan memberlakukan jam malam.

Selain pembatasan waktu usaha, pemerintah Kabupaten Kobar juga memberikan rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan di masa pandemi Covid-19 agar dilakukan secara lebih selektif dan dengan beberapa pembatasan diantaranya adalah, jumlah peserta dalam suatu kegiatan maksimal 30 persen dari total kapasitas tempat pertemuan.

Dalam hal ini penyelenggara juga diwajibkan untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan, serta penyelenggara kegiatan wajib memberikan jaminan kualitas untuk penerapan protokol kesehatan. Didalam surat edaran Bupati Kotawaringin Barat tersebut, juga terdapat aturan di tempat wisata, serta penerapan sanksi bagi pelanggar ketentuan di dalam surat edaran tersebut. 

(advetorial/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pokja Bunda PAUD Sukamara Dikukuhkan

Next Post

Simpan Sabu di Rak Piring, Kasum Diamankan

Berita Terkait

Kotawaringin Barat

Bupati Hj. Nurhidayah Resmi Buka TMMD Ke-128 di Pangkalan Banteng

Rabu, 22 April 2026
Kotawaringin Barat

Dibuka Bupati Kobar POPKAB 2026 Ajang Pembentukan Karakter Generasi Muda

Rabu, 22 April 2026
Kotawaringin Barat

Bupati Hj. Nurhidayah Ziarah ke Makam Prof. Dr. Birute Mary Galdikas

Senin, 20 April 2026
Kotawaringin Barat

Ungkapan Rasa Syukur Desa Riam Durian Gelar Sedekah Bumi

Senin, 20 April 2026
Kotawaringin Barat

Kim Property Serahkan Ambulan Untuk Kerukunan Keluarga Banjar, Tingkatkan Fasilitas Kesehatan dan Layanan Darurat

Minggu, 19 April 2026
Kotawaringin Barat

Kebangkitan Kinerja Keuangan, BPR Marunting Sejahtera Sabet Penghargaan Nasional

Kamis, 16 April 2026
Load More
Next Post

Simpan Sabu di Rak Piring, Kasum Diamankan

Dewan Minta Tingkatkan Pengawasan Peredaran Narkotika Jalur Pelabuhan

HARATI Menang di Pilkada Kotim Berdasarkan Data C1

Supia Hadi Minta Paslon yang Menang di Pilkada Kotim untuk Tidak Euforia

Dua Pejabat Kotim yang Terpapar Covid-19 Masih Jalani Perawatan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK