SAMPIT – Peredaran gelap narkotika terutama jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus saja terjadi, se olah tidak ada habisnya penangkapan yang dilakukan kepolisian resot (Polres) Kotim didominasi kasus narkotika.
Untuk itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Rudianur menegaskan, agar pengawasan jalur yang sering digunakan untuk peredaran benda haram ini diperketat lagi. Yakni jalur pelabuhan.
“Kita sepakat dan sangat mendukung pemberantasan peredaran narkoba dan miras di Kotim. Maka dari itu pengawasannya juga harus diperketat untuk menekan angka penyebaran ini,” sebut Rudianur, Jumat 11 Desember 2020.
Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan narkotika dan miras import masuk melalui jalur pelabuhan, mengingat di Kotim peredarannya cukup tinggi. Dimana yang rentan yakni pelabuhan jalur tikus yang banyak beroperasional di daerah.
“Pintu masuk miras di Kotim ini melalui jalur laut. Makanya saya menduga ini banyak yang tidak terawasi, pihak pelabuhan dan bea cukai harus memperketat pengawasanya. Terumata di jalur-jalur yang rawan,” tegas politikus Golkar Kotim ini.
Menurutnya juga, persoalan miras ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena akibat dari mengkonsumsi barang haram ini rata-rata menyebabkan terjadinya kriminalitas. Apalagi jika diperjual belikan dengan bebas.
“Warung-warung yang menjual miras ilegal itu juga harus ditertibkan segera. Karena saat ini masyarakat menuntut ketegasan dari pemerintah. Dan ini memang harus dilakukan pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut diterangkan Rudianur, jika memang ada komitmen kuat untuk ikut serta menciptakan masyrakat yang kondusif maka instansi yang bersangkutan sejatinya bisa bergerak untuk melakukan penertiban. Terlebih lagi saat ini peraturan daerah (perda) miras sudah disahkan.
“Kita juga mendukung upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras di Kotim, baik miras tradisional dan miras import karena itu salah satu penyebab tingginya angka kriminallitas,” bebernya.
Bahkan Rudianu mendesak agar perda miras itu dilaksnakan sebagaimana mestinya. Karena dirinya menemukan masih ada warung dan lokais yang menjual miras secara ilegal.
“Sedangkan dalam perda tidak ada warung atau cafe yang diizinkan menjual miras termasuk miras golongan alkohol 5 persen seperti Bir, dan lain sebagainya,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post