KUALA PEMBUANG – Usia nampaknya tidak menjadi faktor penentu seseorang untuk melakukan perbuatan tercela atau tindak kriminal. Hal itu dibuktikan dengan tindakan yang dilakukan oleh RN, pasalnya seorang pria yang sudah berusia 55 tahun tersebut tega mencabuli seorang anak yang baru berusia delapan tahun.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak 11 kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama yakni di Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh dengan tujuh waktu yang berbeda.
Yang pertama terjadi pada bulan Juni 2020 pukul 20.30 WIB, dimana tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di dapur rumahjya dan kemudian dilanjutkan di kamar mandi. Kedua, pada bulan Juni 2020 pukul 06.30 WIB satu kali dan ketiga pada bulan Juli pukul 10.30 WIB yang di mana tersangka mengajak korban berjalan menuju arah perkebunan dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Setelah itu yang keempat pada bulan Agustus 2020 pukul 21.30 WIB sebanyak dua kali, kelima pada bulan September 2020 pukul 15.00 WIB satu kali, keenam pada bulan Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dua kali dan yang terbaru pada bulan Desember 2020 pukul 11.00 WIB sebanyak dua kali.
“Korban ini tinggal bersama dengan kedua orang tuanya, begitupula dengan pelaku yang ikut tinggal di rumah korban dan sudah dianggap sebagai keluarganya sendiri. Namun sejak bulan Juni 2020 lalu pelaku ini sudah mulai melakukan aksi bejatnya,” kata Kapolres di Kuala Pembuang, Jumat 11 Desember 2020.
Ia menjelaskan, pada saat itu pada Rabu (9/12) sekitar pukul 12.45 WIB pelapor yang merupakan orangtua korban sedang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melaksanakan tugas sebagai panitia pemungutan suara di Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir.
Setelah itu pelapor dihubungi oleh korban melalui pesan WA dan memberitahukan bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, pelapor langsung bergegas mendatangi korban ke rumah untuk memastikan hal tersebut.
Saat bertemu dengan korban, pelapor mendengarkan penjelasan dari korban bahwa telah disetubuhi oleh tersangka dan mendengar hal itu pelapor langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Danau Sembuluh untuk diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan dari korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 11 kali, pelaku juga telah mengakui namun dia tidak mengakui melakukan hal bejat sebanyak itu, tapi kita yakin pelaku melakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh korban,” ujarnya.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut tanpa paksaan atau kekerasan tetapi tersangka berkata agar perbuatan itu jangan sampai diberitahukan kepada ibu korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
(gen/matakalteng.com)
Discussion about this post