• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Lagi, Polres Seruyan Berhasil Amankan Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan

Lagi, Polres Seruyan Berhasil Amankan Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan

Jumat, 11 Desember 2020
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat menerangkan terkait pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur saat press rilis di Mapolres Seruyan, Jumat 11 Desember 2020.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat menerangkan terkait pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur saat press rilis di Mapolres Seruyan, Jumat 11 Desember 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Usia nampaknya tidak menjadi faktor penentu seseorang untuk melakukan perbuatan tercela atau tindak kriminal. Hal itu dibuktikan dengan tindakan yang dilakukan oleh RN, pasalnya seorang pria yang sudah berusia 55 tahun tersebut tega mencabuli seorang anak yang baru berusia delapan tahun.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak 11 kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama yakni di Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh dengan tujuh waktu yang berbeda.

Baca juga berita lainnya

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Yang pertama terjadi pada bulan Juni 2020 pukul 20.30 WIB, dimana tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di dapur rumahjya dan kemudian dilanjutkan di kamar mandi. Kedua, pada bulan Juni 2020 pukul 06.30 WIB satu kali dan ketiga pada bulan Juli pukul 10.30 WIB yang di mana tersangka mengajak korban berjalan menuju arah perkebunan dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Setelah itu yang keempat pada bulan Agustus 2020 pukul 21.30 WIB sebanyak dua kali, kelima pada bulan September 2020 pukul 15.00 WIB satu kali, keenam pada bulan Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dua kali dan yang terbaru pada bulan Desember 2020 pukul 11.00 WIB sebanyak dua kali.

“Korban ini tinggal bersama dengan kedua orang tuanya, begitupula dengan pelaku yang ikut tinggal di rumah korban dan sudah dianggap sebagai keluarganya sendiri. Namun sejak bulan Juni 2020 lalu pelaku ini sudah mulai melakukan aksi bejatnya,” kata Kapolres di Kuala Pembuang, Jumat 11 Desember 2020.

Ia menjelaskan, pada saat itu pada Rabu (9/12) sekitar pukul 12.45 WIB pelapor yang merupakan orangtua korban sedang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melaksanakan tugas sebagai panitia pemungutan suara di Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir.

Setelah itu pelapor dihubungi oleh korban melalui pesan WA dan memberitahukan bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, pelapor langsung bergegas mendatangi korban ke rumah untuk memastikan hal tersebut.

Saat bertemu dengan korban, pelapor mendengarkan penjelasan dari korban bahwa telah disetubuhi oleh tersangka dan mendengar hal itu pelapor langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Danau Sembuluh untuk diproses lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan dari korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 11 kali, pelaku juga telah mengakui namun dia tidak mengakui melakukan hal bejat sebanyak itu, tapi kita yakin pelaku melakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh korban,” ujarnya.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut tanpa paksaan atau kekerasan tetapi tersangka berkata agar perbuatan itu jangan sampai diberitahukan kepada ibu korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

(gen/matakalteng.com)

Share46Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kemenangan HARATI Sudah Sesuai Prediksi

Next Post

Damai, Bupati Lamandau dan Empat Warga Sepakat Islah

Berita Terkait

Hukrim

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026
Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Damai, Bupati Lamandau dan Empat Warga Sepakat Islah

Halikinnor Minta Tim Kawal Penghitungan Suara Hingga Akhir

Terpapar Covid-19, Bupati Kobar Dibanjiri Doa untuk Kesembuhan

Taufiq Mukri Bantah PANTAS Akan Menggugat Hasil Pilkada Kotim

Nah, Beseok KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Dua TPS di Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK