SAMPIT – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) nampaknya mengalami sedikit kendala, pasalnya diketahui akan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Siti Fathonah Purnaningsih. Dimana menurutnya, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pihaknya akan melakukan PSU.
“Dari rekom Bawaslu kami sudah membahasnya bersama dan kami Tindak Lanjut (TL) rekom Bawaslu dengan PSU di dua TPS yang ada di Baamang Hilir dan Mentawa Baru Hilir,” beber Fathonah, Sabtu 12 Desember 2020.
Lanjutnya, adapun untuk pelaksanaan PSU akan dilakukan pada besok hari Minggu 13 Desember 2020 dengan waktu yang sama pada pemungutan sebelumnya yakni pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Salah satu TPS yang akan PSU yakni TPS 20 Jalan Delima 6, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Dilaksanakan PSU di TPS tersebut lantaran ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.
“Ada terjadi kesalahan administrasi oleh KPPS, dimana mereka tidak sempat menyalin foto KTP dan tanda tangan pemilih yang menggunakan suara dengan KTP di TPS tersebut,” ungkapnya.
Diketahui dari TPS 19, 20, 35, 74 dan 77 total pemilih sebanyak 404 orang. Namun yang datang untuk melakukan pencoblosan hanya sebanyak 204 orang. Sehingga partisipasi pemilih masih kurang.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post