KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menangkap salah seorang warga Desa Tarantang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, karena terlibat perjudian jenis Kupon Putih alias togel.
Penangkapan wanita paruh baya dengan inisial DHI alias Desi tersebut tepatnya Senin 24 Agustus 2020 sekira pukul 20.20 WIB. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti Sik MSi melalui AKP Tri Wibowo kasat Reskrim Polres Kapuas mengungkapkan, penangkapan seorang wanita paruh baya salah satu warga desa Terantang itu berawal dari laporan masyarakat setempat..
“Atas dasar informasi tersebut kami langsung bergerak menuju lokasi sesuai petunjuk yang diberikan oleh masyarakat setempat. Sesampainya di TKP kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga kuat adalah perjudian jenis Kupon putih atau bahasa kerennya adalah togel,” beber Kasat Reskrim Polres Kapuas.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku inisial DHI tak berkutik lanjut Kasat Reskrim Polres Kapuas dan dalam pengeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, satu buah handphone, uang sebesar Rp66.000, dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan.
Kemudian satu buah pulpen, satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, satu buah gunting warna hitam, satu buah buku untuk mencatat angka tebakan, satu buah toples tempat menyimpan uang tebakan.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan aparat kepolisian ke Mapolres Kapuas ,guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam lagi.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post