SAMPIT – Santo alias Anto dan Heriyati alias Yati merupakan sepasang kekasih yang terancam dipenjara selama 10 tahun lantaran telah melakukan tindak pidana pengaiayaan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka kami kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tengang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancamannya adalah penjara maksimal 10 tahun. Ditambah dengan subsidaer Pasal 80 ayat (2) dan (4) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun bisa ditambah dengan sepertiganya,” sebut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Haris Jakkin, Selasa 25 Agustus 2020.
Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Reskrimum dan Unit PPA Satreskrim Polres Kotim. Sebelumnya, tim penyidik telah memintai keterangan empag orang saksi dari sekitaran rumah tersangka.
“Ada saksi yang mengatakan jika tindak kekerasan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak lama. Namun pihak tetangga takut untuk melapor. Mereka takut dikatain mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Pemilik warung tempat pertama ditemukannya anak ini juga kmai mintai keterangannya,” sebut polisi berpangkat dua melati emas ini.
Terpisah, saat diinterogasi, Anto berdalih tangan korban patah akibat terjatuh dari motor, dirinya bersikukuh tidak melakukan tindak kekerasan. Namun pada akhirnya Anto mengakui perbuatannya itu.
“Kami yakin saat melakukan kekerasan, mereka itu dalam pengaruh sabu. Tidak ada orang yang tega menyiksa anaknya sendiri, aaplagi sampai seperti ini. Ibu kandung korban (Yati) saat ditangkap juga dalam pengaruh sabu,” tukas AKBP Abdoel Haris Jakkin.
(shb/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Tersangka Penganiaya Anak di Sampit Terancam 10 Tahun Penjara, Diduga Melakukan Kekerasan Sejak Lama" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post