SAMPIT – Sepasang kekasih bernama Santo alias Anto dan Heriyati alias Yati telah ditetapkan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Anto ini adalah pacar dari Yati yang merupakan ibu kandung korban,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin didampingi Waka Polres Abdul Azis dan Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan, Selasa, 25 Agustus 2020.
Penganiayaan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali. Yang pertama pada tanggal 17 Agustus 2020. Sekitar pukul 22.00 WIB, Anto marah melihat korban tidak kunjung tidur. Anto pun mencubit korban sebanyak 5 kali dibagian punggung dan paha hingga korban menangis.
“Ibu nya malah ikutan marah, dan memukul korban sebanyak 3 kali dibagian paha. Setelah itu, di tanggal 19 Agustus, korban menolak disuruh tidur siang. Anto pun marah dan memukul bagian wajah korban sebanyak 2 kali. Si ibu kembali ikut melakukan kekerasan dengan cara mencubit bagian dada korban sebanyak 5 kali dan menendang bagian perutnya,” ungkap Kapolres Kotim.
Tidak sampai disitu saja, 21 Agustus mereka kembali melakukan aksi kekerasan. Korban muntah saat diberi makan. Hal ini membuat Anto naik pitam lalu memukul wajah menggunakan hp hingga pelipis mata korban berdarah. Setelah itu tersangka memelintir tangan kiri korban hingga tulangnya patah.
“Melihat korban lusuh dan sakit, para tersangka mencoba menelantarkan korban disekitaran rumah warga di Kecamatan Baamang. Setelah itu mereka bersembunyi dan keesokan harinya melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun tertangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” tutur Kapolres Kotim.
Korban Penganiayaan Akan Diobati di RS Bhayangkara Palangka Raya
Sementara itu, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Anto dan Yati, gadis berusia 6 tahun alami patah tulang dan trauma. Untuk mengobati hal itu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akan membawa korban ke RS Bhayangkara Palangka Raya.
“Penyiksaan itu dilakukan berkali-kali. Selain luka dan lebam, tangan kiri ananda ini tulangnya patah. Makanya perlu di obati ke dokter Ortopedi agar penanganannya sesuai. Nanti juga akan dilakukan traumatic healing agar kejiwaan korban dapat kembali pulih,” kata Kapolres.
Kejadian seeprti ini saya harap tidak terjadi lagi. Warga yang mengetahui adanya hal serupa, diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib. Sejak ibu kandungnya berpacaran dengan Anto, korban sering kali mendapatkan tindakan kekerasan.
Tanggal 26 Juni, Yati pernah datang ke Polres Kotim pada malam hari untuk melaorkan adanya tindakan kekerasan yang terjadi terhadap anaknya. Karena kondisi anak sedang ngantuk dan hari sudah malam, terpaksa aparat menyuruh mereka pulang dan dilanjutkan di siang hari.
Namun mereka tidak kunjung datang. Aaprat kepolisian pun berusaha menghubungi nomor hp Yati, namun yang mengangkat adalah orang lain dan mengatakan jika Yati dan anaknya sedang tidak ada di rumah.
“Yang mengangkat telpon adalah pamannya Yati. Dia enggan memberikan alamat rumah, sehingga kami kesulitan dan akhirnya dihentikan. Ternyata tindak kekeran itu berlanjut hingga puncaknya pada tanggal 21 Agustus 2020,” sebut Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post