• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Mengaku Pukul Anak 3 Kali Hingga Tangannya Patah

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Mengaku Pukul Anak 3 Kali Hingga Tangannya Patah

Selasa, 25 Agustus 2020
in Hukrim
A A
FOTO: SYIHAB/MAKA - Tersangka Anto dan Yati saat berada di Polres Kotim, Selasa 5 Agustus 2020..

FOTO: SYIHAB/MAKA - Tersangka Anto dan Yati saat berada di Polres Kotim, Selasa 5 Agustus 2020..

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sepasang kekasih bernama Santo alias Anto dan Heriyati alias Yati telah ditetapkan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Anto ini adalah pacar dari Yati yang merupakan ibu kandung korban,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin didampingi Waka Polres Abdul Azis dan Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan, Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Penganiayaan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali. Yang pertama pada tanggal 17 Agustus 2020. Sekitar pukul 22.00 WIB, Anto marah melihat korban tidak kunjung tidur. Anto pun mencubit korban sebanyak 5 kali dibagian punggung dan paha hingga korban menangis.

“Ibu nya malah ikutan marah, dan memukul korban sebanyak 3 kali dibagian paha. Setelah itu, di tanggal 19 Agustus, korban menolak disuruh tidur siang. Anto pun marah dan memukul bagian wajah korban sebanyak 2 kali. Si ibu kembali ikut melakukan kekerasan dengan cara mencubit bagian dada korban sebanyak 5 kali dan menendang bagian perutnya,” ungkap Kapolres Kotim.

Tidak sampai disitu saja, 21 Agustus mereka kembali melakukan aksi kekerasan. Korban muntah saat diberi makan. Hal ini membuat Anto naik pitam lalu memukul wajah menggunakan hp hingga pelipis mata korban berdarah. Setelah itu tersangka memelintir tangan kiri korban hingga tulangnya patah.

“Melihat korban lusuh dan sakit, para tersangka mencoba menelantarkan korban disekitaran rumah warga di Kecamatan Baamang. Setelah itu mereka bersembunyi dan keesokan harinya melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun tertangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” tutur Kapolres Kotim.

Korban Penganiayaan Akan Diobati di RS Bhayangkara Palangka Raya

Sementara itu, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Anto dan Yati, gadis berusia 6 tahun alami patah tulang dan trauma. Untuk mengobati hal itu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akan membawa korban ke RS Bhayangkara Palangka Raya.

“Penyiksaan itu dilakukan berkali-kali. Selain luka dan lebam, tangan kiri ananda ini tulangnya patah. Makanya perlu di obati ke dokter Ortopedi agar penanganannya sesuai. Nanti juga akan dilakukan traumatic healing agar kejiwaan korban dapat kembali pulih,” kata Kapolres.

Kejadian seeprti ini saya harap tidak terjadi lagi. Warga yang mengetahui adanya hal serupa, diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib. Sejak ibu kandungnya berpacaran dengan Anto, korban sering kali mendapatkan tindakan kekerasan.

Tanggal 26 Juni, Yati pernah datang ke Polres Kotim pada malam hari untuk melaorkan adanya tindakan kekerasan yang terjadi terhadap anaknya. Karena kondisi anak sedang ngantuk dan hari sudah malam, terpaksa aparat menyuruh mereka pulang dan dilanjutkan di siang hari.

Namun mereka tidak kunjung datang. Aaprat kepolisian pun berusaha menghubungi nomor hp Yati, namun yang mengangkat adalah orang lain dan mengatakan jika Yati dan anaknya sedang tidak ada di rumah.

“Yang mengangkat telpon adalah pamannya Yati. Dia enggan memberikan alamat rumah, sehingga kami kesulitan dan akhirnya dihentikan. Ternyata tindak kekeran itu berlanjut hingga puncaknya pada tanggal 21 Agustus 2020,” sebut Kapolres Kotim.

(shb/matakalteng.com)

Share51Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Adat Jangan Sampai Mati Suri

Next Post

Jual Togel, Wanita Paruh Baya di Mantangai Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Jual Togel, Wanita Paruh Baya di Mantangai Ditangkap Polisi

Laka Lantas Dinilai Sering Terjadi Diakibatkan Truk CPO

Tersangka Penganiaya Anak di Sampit Terancam 10 Tahun Penjara, Diduga Melakukan Kekerasan Sejak Lama

Jauh Dari Isteri, Alasan Kakek Setubuhi Anak Tetangganya

Anggota DPRD Tapin Kunker Ke Dinsos Kapuas 

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK