SAMPIT – Nafsu birahi tidak dapat terbendung, kakek berusia 57 tahun yang jauh dari istri melakukan perbuatan tidak terpuji. Doka nekad menyetubuhi gadis berusia 13 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Tersangka bekerja di PT KMB dan tinggal di mess karyawan PT KMB SPYE, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), begitu juga dengan korbannya.
“Saat menjalani pemeriksaan, kakek ini mengaku jika sang istri sedang berada di kampung halaman, yakni di Nusa Tenggara Timur. Karena jauh dan tidak kuat nahan nafsu akhirnya dia menyetubuhi anak tetangganya,” kata Kapolsek Antang Kalang Ipda Rino mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin, Selasa, 25 Agustus 2020.
Adegan yang pantas untuk dilakukan oleh pasangan suami isteri tersebut sudah dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 2 kali. Hal ini terbongkar saat korban bercerita kepada kakaknya. Sehingga sang kakak pun melaporkan kejadian ini ke orangtuanya. Merasa tidak terima, peristiwa yang sungguh disesalkan ini pun dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Kakek Doka sudah ditetapkan sebagai terdangka. Dirinya terancam dipenjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 Miliar. Sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Tersangka menyesali perbuatannya. Kasus ini masih kami dalami, nanti selebihnya akan disampaikan oleh Kapolres saat press rilis,” sebut Ipda Rino.
Dalam hal ini Kapolsek mengimbau kepada warga agar lebih memperhatikan orang-orang disekitar dan mengawasi kegiatan anak guna terhindar dari yang kurang berkenan seperti hal ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post