SAMPIT – Andri Prayitno (23) dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 18 bulan penjara. Hal ini atas perbuatannya yang menggunggah video mantan kekasihnya yang berinisial S (23) saat masturbasi di media sosial.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan ancam dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik,” kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Selain itu, pada persidangan Rabu 19 Agustus 2020 terdakwa didenda sebesar Rp 5 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa melalui penasihat hukumnya Burhansyah, meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.
Terdakwa menyebar video korban berawal saat terdakwa mengajak sang mantan untuk balikan, namun korban menolak dengan alasan sudah tidak cinta lagi dengan pria tersebut, hingga akhirnya video korban yang tengah memainkan bagian intimnya disebarkan.
Fakta sidang video itu direkam saat mereka video call melalui aplikasi WhatsApp. Video itu diambil sekitar bulan November 2019, di rumah terdakwa Jalan Jembatan Kuning, Gang Amanah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Korban diajak untuk video call sambil masturbasi, saat itu terdakwa ternyata merekamnya selama 15 detik. Sejak pacaran selama tiga tahun dan pada awal Januari 2020, korban memutuskan hubungan keduanya.
Lantaran patah hati, terdakwa nekat menyebar video itu karena korban tidak ingin diajak ketemuan. Diketahui, terdakwa juga sempat mengirimkan video tersebut kebeberapa akun instagram. Agar video itu tersebar luas.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post