SAMPIT – Fathur, seorang warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil melakukan pencurian dengan berpura-pura mencari ikan di parit. Tindak pidana pencurian ini dilakukannya pada Jumat 27 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, peristiwa yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah tersebut baru dilaporkan tadi pagi, Minggu 29 Maret 2020.
“Fathur berpura-pura mencari ikan di parit yang ada di Jalan Taman Siswa II menggunakan tombak. Padahal dia sedang mengintai kondisi sekitar lokasi. Saat sudah sepi, barulah dia melancarkan aksinya,” kata Kasatreskrim Polres Kotim.
Pria berusia 29 tahun tersebut masuk ke dalam rumah korban, Putut Riawan, melalui jendela yang terhubung dengan ruang keluarga. Pelaku berhasil mencuri beberapa barang berharga, yakni 2 buah dompet, 2 unit telepon seluler, uang tunai Rp 3 juta dan voucher gesek senilai Rp 10 juta.
Kejadian ini baru diketahui oleh korban saat pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban melihat jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka. Putut pun langsung memeriksa barang-barang miliknya. Dua hari berselang, barulah korban melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian setempat.
“Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak. Alhasil pelaku berhasil ditangkap dengan cepat. Dia kini sudah di tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 363 ayat (3) Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya adalah penjara maksimal 7 tahun,” sebut AKP Ahmad Budi Martono.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post