SAMPIT – Bupati Kotawarigin Timur (Kotim) Supian Hadi mengeluarkan kebijakan meniadakan pungutan retribusi untuk para pedagang selama siaga virus corona atau Covid-19, sehingga jika masih ada, maka itu adalah pungutan liar.
“Kalau masih ada yang memungut, saya pastikan itu pungutan liar,” ujar Supian, kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2020.
Supian mengeluarkan kebijakan ini selama siaga Covid-19 ini, pemerintah membebaskan seluruh retribusi terhadap seluruh pedagang di pasar-pasar yang ada di Kotim ini.
Kebijakan ini guna membantu pedagang agar tidak terbebani. Apalagi saat ini penjualan di pasar sedang menurun drastis, sehingga sebagai perhatian pemerintah, mereka membebaskan retribusi.
“Yang pasti ini untuk para pedagang, ditengah siaga penyebaran Covid-19 dan saya harap itu bisa dijalankan semua pihak,” katanya.
Saat ini masih ada pedagang yang mengaku ditagih retribusi oleh oknum di pasar. Hal itu menjadi keluhan para pedagang. Karena cukup memberatkan mereka.
(fi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=19980 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post