• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Supir Cadangan Bus Yessoe yang Merenggut 3 Nyawa Divonis 2 Tahun

Supir Cadangan Bus Yessoe yang Merenggut 3 Nyawa Divonis 2 Tahun

Kamis, 10 Oktober 2019
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Terdakwa Andi Setiawan (36), sopir cadangan Bus Yessoe yang mengalami kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, Senin 1 Juli 2019 lalu, kembali menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Sidang yang dimulai sejak Kamis (29/8) lalu, memasuki babak akhir. Andi Setiawan diputus hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan saat sidang putusan di PN Nanga Bulik, Rabu (9/10), kemarin.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan serta mengakui menggunakan sabu. Sebagai sopir, Hakim menilai terdakwa membahayakan penumpang dengan mengonsumsi narkoba.

Baca juga berita lainnya

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana kurungan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tommy Manik saat membacakan putusannya.

Diketahui, pada saat sidang di PN Nanga Bulik dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (18/9) lalu, Jaksa Penuntut umum, Syahanara Yusti Ramadona, menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim satu tahun lebih lama yakni 3 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa, Andi Setiawan dengan pidana kurungan 3 tahun penjara,” ujarnya kala itu.

Saat dikonfirmasi wartawan, JPU Syahanara Yusti Ramadona, menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menggunakan narkotika jenis sabu yang dibuktikan dengan hasil positif pada urin terdakwa.

“Terdakwa terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu di saku bagian depan sebelah kanan celana yang dia pakai dengan berat bersih 0.05 gram,” ungkap Jaksa yang akrab dipanggil Nara.

“Barang haram tersebut didapatkan terdakwa di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Terdakwa juga sempat menggunakan sabu tersebut di Pontianak sebelum berangkat menuju ke Sampit,” imbuhnya.

Kepada wartawan, Nara membeberkan runtutan peristiwa terungkapnya kasus ini. “Setelah kejadian kecelakaan bus yessoe dengan nopol KH7121GI pada tanggal 1 juli lalu, kedua supir bus hampir di amuk massa. Sehingga kemudian keduanya di amankan oleh aparat. Saat akan diobati di poliklinik polres Lamandau, aparat curiga mereka menggunakan narkoba. Setelah dilakukan tes urine kepada kedua sopir tersebut, alhasil sopir cadangan ini positif menggunakan narkotika,” beber Nara.

“Dan ketika di geledah badan, ditemukan satu paket kecil sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Karena sudah tertangkap basah, supir tersebut tidak bisa mengelak dan langsung mengakui,” tukasnya.

Diketahui, peristiwa kecelakaan bus Yessoe KH7121GI jurusan Pontianak-Sampit pada 1 Juli 2019 lalu, menewaskan 3 orang penumpang dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka berat, sedang dan ringan.

(btg/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bagian Hukum Setda Pulpis Gelar Rapat Koordinasi

Next Post

DPRD Lamandau Sahkan Tatib dan Alat Kelengkapan Dewan

Berita Terkait

Hukrim

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026
Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

DPRD Lamandau Sahkan Tatib dan Alat Kelengkapan Dewan

Pencegahan Stunting Tanggungjawab Bersama

10 Desa di Kotim Jadi Lokus Penanggulangan Stunting

Lelang Jabatan Kadis di Kotim Ramai Peminat

Pelebaran Jalan Tjilik Riwut dari Pemda - Hotel Wella Dilanjutkan 2021

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK