• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Supir Cadangan Bus Yessoe yang Merenggut 3 Nyawa Divonis 2 Tahun

Supir Cadangan Bus Yessoe yang Merenggut 3 Nyawa Divonis 2 Tahun

Kamis, 10 Oktober 2019
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Terdakwa Andi Setiawan (36), sopir cadangan Bus Yessoe yang mengalami kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, Senin 1 Juli 2019 lalu, kembali menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Sidang yang dimulai sejak Kamis (29/8) lalu, memasuki babak akhir. Andi Setiawan diputus hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan saat sidang putusan di PN Nanga Bulik, Rabu (9/10), kemarin.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan serta mengakui menggunakan sabu. Sebagai sopir, Hakim menilai terdakwa membahayakan penumpang dengan mengonsumsi narkoba.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana kurungan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tommy Manik saat membacakan putusannya.

Diketahui, pada saat sidang di PN Nanga Bulik dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (18/9) lalu, Jaksa Penuntut umum, Syahanara Yusti Ramadona, menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim satu tahun lebih lama yakni 3 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa, Andi Setiawan dengan pidana kurungan 3 tahun penjara,” ujarnya kala itu.

Saat dikonfirmasi wartawan, JPU Syahanara Yusti Ramadona, menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menggunakan narkotika jenis sabu yang dibuktikan dengan hasil positif pada urin terdakwa.

“Terdakwa terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu di saku bagian depan sebelah kanan celana yang dia pakai dengan berat bersih 0.05 gram,” ungkap Jaksa yang akrab dipanggil Nara.

“Barang haram tersebut didapatkan terdakwa di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Terdakwa juga sempat menggunakan sabu tersebut di Pontianak sebelum berangkat menuju ke Sampit,” imbuhnya.

Kepada wartawan, Nara membeberkan runtutan peristiwa terungkapnya kasus ini. “Setelah kejadian kecelakaan bus yessoe dengan nopol KH7121GI pada tanggal 1 juli lalu, kedua supir bus hampir di amuk massa. Sehingga kemudian keduanya di amankan oleh aparat. Saat akan diobati di poliklinik polres Lamandau, aparat curiga mereka menggunakan narkoba. Setelah dilakukan tes urine kepada kedua sopir tersebut, alhasil sopir cadangan ini positif menggunakan narkotika,” beber Nara.

“Dan ketika di geledah badan, ditemukan satu paket kecil sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Karena sudah tertangkap basah, supir tersebut tidak bisa mengelak dan langsung mengakui,” tukasnya.

Diketahui, peristiwa kecelakaan bus Yessoe KH7121GI jurusan Pontianak-Sampit pada 1 Juli 2019 lalu, menewaskan 3 orang penumpang dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka berat, sedang dan ringan.

(btg/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bagian Hukum Setda Pulpis Gelar Rapat Koordinasi

Next Post

DPRD Lamandau Sahkan Tatib dan Alat Kelengkapan Dewan

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

DPRD Lamandau Sahkan Tatib dan Alat Kelengkapan Dewan

Pencegahan Stunting Tanggungjawab Bersama

10 Desa di Kotim Jadi Lokus Penanggulangan Stunting

Lelang Jabatan Kadis di Kotim Ramai Peminat

Pelebaran Jalan Tjilik Riwut dari Pemda - Hotel Wella Dilanjutkan 2021

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK