NANGA BULIK – Terdakwa Andi Setiawan (36), sopir cadangan Bus Yessoe yang mengalami kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, Senin 1 Juli 2019 lalu, kembali menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Sidang yang dimulai sejak Kamis (29/8) lalu, memasuki babak akhir. Andi Setiawan diputus hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan saat sidang putusan di PN Nanga Bulik, Rabu (9/10), kemarin.
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan serta mengakui menggunakan sabu. Sebagai sopir, Hakim menilai terdakwa membahayakan penumpang dengan mengonsumsi narkoba.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana kurungan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tommy Manik saat membacakan putusannya.
Diketahui, pada saat sidang di PN Nanga Bulik dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (18/9) lalu, Jaksa Penuntut umum, Syahanara Yusti Ramadona, menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim satu tahun lebih lama yakni 3 tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa, Andi Setiawan dengan pidana kurungan 3 tahun penjara,” ujarnya kala itu.
Saat dikonfirmasi wartawan, JPU Syahanara Yusti Ramadona, menjelaskan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menggunakan narkotika jenis sabu yang dibuktikan dengan hasil positif pada urin terdakwa.
“Terdakwa terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu di saku bagian depan sebelah kanan celana yang dia pakai dengan berat bersih 0.05 gram,” ungkap Jaksa yang akrab dipanggil Nara.
“Barang haram tersebut didapatkan terdakwa di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Terdakwa juga sempat menggunakan sabu tersebut di Pontianak sebelum berangkat menuju ke Sampit,” imbuhnya.
Kepada wartawan, Nara membeberkan runtutan peristiwa terungkapnya kasus ini. “Setelah kejadian kecelakaan bus yessoe dengan nopol KH7121GI pada tanggal 1 juli lalu, kedua supir bus hampir di amuk massa. Sehingga kemudian keduanya di amankan oleh aparat. Saat akan diobati di poliklinik polres Lamandau, aparat curiga mereka menggunakan narkoba. Setelah dilakukan tes urine kepada kedua sopir tersebut, alhasil sopir cadangan ini positif menggunakan narkotika,” beber Nara.
“Dan ketika di geledah badan, ditemukan satu paket kecil sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Karena sudah tertangkap basah, supir tersebut tidak bisa mengelak dan langsung mengakui,” tukasnya.
Diketahui, peristiwa kecelakaan bus Yessoe KH7121GI jurusan Pontianak-Sampit pada 1 Juli 2019 lalu, menewaskan 3 orang penumpang dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka berat, sedang dan ringan.
(btg/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Supir Cadangan Bus Yessoe yang Merenggut 3 Nyawa Divonis 2 Tahun" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post