NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dan Keputusan DPRD Lamandau tentang Alat Kelengkapan dewan masa jabatan 2019-2024, pada Kamis 10 Oktober 2019.
Selain dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, rapat paripurna kali ini juga dihadiri Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, sejumlah Kepala OPD, FKPD.
Dijumpai sejumlah wartawan seusai memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Lamandau, M Bashar, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut telah menyelesaikan dua agenda penting yakni penetapan Tatib dan pengesahan alat kelengkapan Dewan.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menetapkan Tatib DPRD Lamandau yang sebelumnya juga telah dibahas bersama semua anggota DPRD Lamandau. Selain itu, kita juga telah mengesahkan alat kelengkapan DPRD Lamandau, mulai dari komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK) sampai dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Penetapan tatib dan alat kelengkapan dewan tersebut sangat penting dan harus segera dilaksanakan. Terlebih sudah banyak agenda yang harus dibahas baik di internal DPRD Lamandau ataupun bersama dengan pihak eksekutif.
“Saya berharap, agar semua pihak dapat mendukung dan mensuport tugas-tugas DPRD Lamandau, semoga kita senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa dalam bertugas demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau,” harapnya.
Berikut komposisi alat kelengkapan DPRD Lamandau : Komisi I (Bidang hukum dan pemerintahan) diketuai oleh Martinus Maka. Komisi II (Bidang ekonomi dan keuangan) diketuai oleh Effrata dan komisi III (Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat) diketuai oleh Herianto.
Kemudian, untuk Bamus dan Banggar diketuai langsung oleh Ketua DPRD Lamandau, yakni M Bashar. Sementara untuk BK, diketuai oleh Eger E. Guna, serta Badan pembentukan peraturan daerah DPRD diketuai oleh Ibrani Tito.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post