KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-oabatan terlarang diwilayah hukum Polres Kapuas terus ditingkatkan. Kali ini, melalui Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menciduk salah satu warga Desa Muara Dadahup Rt.004 Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, berinisial MH (36) alias Utuh.
Pelaku dibekuk petugas karena tertangkap tanggan membawa pil warna biru yang diduga kuat narkoba jenis Ekstasi. Hal ini dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui kKsat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman, Sabtu 21 September 2019.
Dijelaskan, penangkapan pelaku MH berlangsung pada Jumat 20 September 2019 di jalan Sapudu Desa Manggala Permai G-5 Kecamatan Kapuas Murung sekira pukul 17.15. Saat itu, pelaku tertangkap tanggan oleh polsi membawa sebutir pil warna biru yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi yang disimpan pelaku dalam klip plastik bening dibungkus dalam permen mint warna hijau putiih.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor NMax dengan nomor polisi KH 4340 U warna putih dan satu buah STNK atas nama A.Yani,” terang Iptu Suherman. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.
(gia/matakalteng.com)
















Discussion about this post