• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Limbah Dua Perusahaan di Kecamatan Antang Kalang Diduga Cemari Air Sungai, Benarkah ?

Limbah Dua Perusahaan di Kecamatan Antang Kalang Diduga Cemari Air Sungai, Benarkah ?

Rabu, 14 Juni 2023
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Audiensi TBBR dengan Pemkab Kotim, Rabu 14  Juni 2023.

FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Audiensi TBBR dengan Pemkab Kotim, Rabu 14  Juni 2023.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Limbah dua perusahaan di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga mencemari Sungai Hanya di Desa Tumbang Kalang. Diduga pencemaran tersebut terjadi sejak 2014 lalu. Pemerintah daerah setempat pun diminta untuk memperhatikan permasalahan tersebut.

“Sebenarnya di Kecamatan Antang Kalang itu ada empat PBS Sawit yaitu PT. Unggul Lestari, PT. KMB, PT. BUM dan anaknya dari PT. BGA,” kata Damang Antang Kalang, Hermas Bintih Assan,  Rabu 14 Juni 2023.

Baca juga berita lainnya

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Itu ia sampaikan saat menghadiri audiensi antara Pemkab Kotim dengan TBBR Kotim, di kantor bupati Jalan Jenderal Sudirman. Lanjutnya, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh DPD TBBR Kotim berkaitan dengan permasalahan pencemaran sungai yang diduga oleh PT. BGA Group wilayah dua.

“Karena tadi saudara dari TBBR fokusnya lebih banyak di sungai, ini saya hanya ingin menambahkan ada beberapa kekurangan. Pertama masalah limbah, mudah-mudahan kalau tidak berubah besok pun saya siap mengantar tim yang mau lihat bahwa limbah dari perusahaan itu dengan paralon 10 inci itu ditumpahkan ke sungai. Saya siap antar, itu riil baik PT. BUM maupun KMB yang ada di Rantau Tampang,” tegasnya.

Disampaikan, setiap ada hujan dan debit air naik maka limbah tersebut tumpah.  Namun ditambahkan olehnya, sekalipun tidak ada hujan, jika kran limbah dibuka akan tengah ke Sungai Hanya. Desa yang terkena limbah itu dari Desa Sungai Hanya hingga Tumbang Sepayang. Parahnya lagi, pencemaran yang diduga oleh limbah itu terjadi sejak tahun 2014.

“Kami sudah mengupayakan untuk limbah ini tapi tetap tidak mendapatkan hasil. Kami ingin pemerintah memperhatikan itu. Karena itu juga akan menjadi pemicu permasalahan berikutnya,” ungkapnya.

Sementara Bupati Kotim Halikinnor yang memimpin langsung audiensi tersebut menanggapi terkait pencemaran itu. Pihaknya akan langsung menurunkan tim untuk pengecekan pencemaran yang diduga oleh limbah PBS.

“Kalau bisa didampingi oleh kepolisian dan kejaksaan. Jadi jika ada pelanggaran langsung ditindaklanjuti. Nanti pak damang juga ikut mendampingi yang katanya limbah dibuang ke sungai,” tegasnya.

Rencananya Tim bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim besok turun langsung ke lapangan memastikan itu. Langkah cepat itu diambil, agar tidak adanya kekhawatiran pemotongan paralon limbah oleh pipah perusahaan. “Jadi harus cepat itu,  besok langsung turun. Kita pastikan, kalau memang betul langsung ditindak,” tegasnya. 

(dev/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Inflasi Sangat Tinggi, Segera Lakukan Investigasi

Next Post

Perusahaan Tambang Sebut Pencemaran Air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan Bukan Mereka

Berita Terkait

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas
Kotawaringin Timur

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa
Kotawaringin Timur

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Perusahaan Tambang Sebut Pencemaran Air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan Bukan Mereka

Dewan Dorong Pemerintah Penuhi Kebutuhan Internet Satuan Pendidikan

Bernilai Miliaran, Alat Motor Harley Diduga Ditukar Pegawai Bengkel Moge di Sampit

Dewan Mura Minta Kesehatan Hewan Kurban Diawasi

PBS Diharapkan Berperan Melakukan Pembinaan Olahraga

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK