SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan evaluasi peraturan daerah (Perda) terkait penanganan penduduk dampak konflik etni k. Ini untuk mencegah terjadinya konflik etnik yang terjadi pada tahun 2001.
“Jadi kita tidak ingin lagi terjadi konflik di Kabupaten Kotim. Makanya kita harus menyatukan persepsi. Mudahan hari ini kita menghasilkan suatu keputusan yang baik,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Rabu 15 Mei 2024.
Disampaikan pada tahun 2001 di Kotim pernah terjadi konflik etnik lantaran berbeda persepsi dan perselisihan. Oleh sebab itu, ia pun ingin konflik serupa tidak terulang. Kotim harus menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi siapapun.
Ditambahkan, Kotim merupakan daerah terbuka dengan berbagai suku, adat dan budaya. Ini karena daerah itu bagian daerah Indonesia yang memiliki kebhinekaan.
“Pada kesempatan ini saya juga menghimbau kepada semuanya agar terus berperan aktif dalam menjaga kerukunan hidup antar suku, agama, ras dan antargolongan menuju masyarakat yang mandiri maju dan sejahtera. Semoga langkah-langkah yang kita ambil bersama dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan dapat mendukung kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah,” ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Sanggul Lumban Gaol mengungkapkan pada rapat evaluasi Perda Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik itu dihadiri oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), LMDDKT, unsur kerukunan umat beragama, unsur forum pembauran kebangsaan, dan tokoh adat di Kotim.
“Peraturan ini sudah lama sekitar 20 tahun, tapi hanya mengatur suku tertentu. Sedangkan disatu sisi Kotim ini adalah wadah masyarakat banyak,” ungkapnya.
Disampaikan keberagaman masyarakat ini yang mampu membangun Kabupaten Kotim. Sehingga keberagaman tersebut harus dijaga. Oleh karena itu, Pemkab Kotim melalui Kesbangpol melakukan satu evaluasi terhadap Perda itu agar bisa menjaga keberagaman itu.
Pihaknya akan membentuk satu tim teknis. Dimana tim yang menjadi formaturnya adalah para tokoh masyarakat, namun yang akan didorong dalam hal ini adalah DAD dan LMDDKT.
“Karena mereka yang punya tempat di Kotim ini, selain itu juga kita menerapkan falsafah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Semoga dengan adanya Perda yang telah kita evaluasi ini bisa mewujudkan kenyamanan dan keamanan di daerah ini,” harapnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post