BUNTOK – Pencemaran air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ramai diberitakan media online lokal.
Dari informasi beredar pencemaran air sungai itu disebut sebagai dampak dari aktivitas beberapa perusahaan pertambangan batu bara, termasuk PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU).
Sebelumnya pada 9 Juni 2023, manajemen PT. MUTU bersama beberapa perusahaan lain diundang oleh Pemerintah Kabupaten Barsel untuk melakukan diskusi publik dengan komponen pemerintah, termasuk Kecamatan GBA, perwakilan perangkat desa dan tokoh masyarakat Muara Singan.
Pada kesempatan itu masyarakat menyampaikan kondisi kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan yang sudah tidak layak konsumsi. Ini dikuatkan dengan adanya uji laboratorium kualitas air yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel.
Kualitas air menurun, masyarakat menduga ada kontribusi limbah operasional dari beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Ayuh dan Danau Tarusan.
Bahkan oleh masyarakat, PT. MUTU dianggap sebagai salah satu perusahaan yang berkontribusi terhadap penurunan kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan, yang dituding berasal dari limbah operasional pertambangan batubara mereka.
Untuk menghindari adanya
kesalahpamahaman manajemen PT. MUTU pun merasa perlu untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan itu, sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk.
“Saat ini lokasi kerja PT. MUTU tidak berada pada lokasi sekitar, baik aliran Sungai Ayuh maupun lingkungan Danau Tarusan tersebut. Maka secara dampak, operasional pertambangan PT. MUTU tidak bersentuhan dengan aliran Sungai Ayuh dan lingkungan Danau Tarusan tersebut,” terang Raditya Prangbuana selaku Head External Relation & Community Development Site Office PT Mutu, Rabu 14 Juni 2023.
Menurutnya, jika ditemukan adanya penurunan kualitas air pada kedua sumber air tersebut, tentu perlu dilakukan uji lanjutan untuk mengetahui komponen pencemaran sumber air tersebut dan penelusuran asal pencemaran air.
Perlu diketahui katanya PT. MUTU adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Pemerintah Republik Indonesia (RI), wajib mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk di antaranya dalam pengelolaan lingkungan akibat dampak aktivitas pertambangan.
Selain itu, kata dia, Pemerintah RI melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) melakukan pengawasan yang ketat secara berkala terhadap kegiatan operasional pertambangan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki kontrak karya.
“Untuk itu, PT. MUTU selalu menerapkan prinsip praktik penambangan yang
baik (good mining practice) agar dapat meminimalisir dampak lingkungan dan sosial, terutama pada area perusahan,” tegasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post