PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalimantan Tengah sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang dinilai kerap terjadi di berbagai wilayah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyampaikan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, termasuk kelompok buruh dan masyarakat adat.
“Perda ini berkenaan dengan penanganan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, karena ini yang banyak terjadi di daerah,” ujarnya kepada awak media, Selasa 5 Mei 2026. Ia menjelaskan, konflik lahan seringkali berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak buruh yang terdampak akibat hilangnya akses terhadap lahan yang menjadi sumber penghidupan.
“Misalnya hak masyarakat terganggu karena adanya pencaplokan lahan yang dimiliki masyarakat atau adat. Ini yang harus kita lindungi,” tegasnya. Menurutnya, tidak sedikit kasus di mana masyarakat mengklaim kepemilikan suatu wilayah, namun secara yuridis lahan tersebut justru tercatat sebagai milik korporasi.
“Kita lihat banyak kasus, secara fakta di lapangan itu milik masyarakat, tapi secara hukum dimiliki korporat. Ini yang harus kita lindungi,” kata Darliansjah. Melalui raperda tersebut, pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif berupaya memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi konflik pertanahan, sekaligus mendorong penyelesaian yang lebih adil dan berkeadilan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post