SAMPIT – Camat Cempaga Hulu Sarju menegaskan komitmennya mendorong penyelesaian damai atas sengketa lahan seluas kurang lebih 122,5 hektare antara keluarga Ondol dan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami mengharapkan kedua belah pihak dapat menahan diri dan mengutamakan musyawarah, sehingga konflik tidak berkembang menjadi kericuhan atau kekerasan yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah Cempaga Hulu,” ujar Sarju, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan data dari pihak perusahaan, khususnya terkait ganti rugi tanah (GRTT) yang selama ini menjadi dasar klaim masyarakat. Menurutnya, kejelasan data akan menjadi pintu masuk penyelesaian yang adil.
“Kepada PT SPMN, setelah mengetahui lokasi lahan yang diklaim keluarga Ondol, agar segera melakukan pencarian data GRTT yang dimiliki, kepada siapa saja ganti rugi tersebut pernah diberikan. Jika memang belum, maka perusahaan harus segera memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Selain itu, Sarju membuka ruang penyelesaian melalui skema yang saling menguntungkan, baik dalam bentuk kemitraan maupun kompensasi yang berkeadilan bagi masyarakat terdampak.
“Misalnya melalui kesepakatan kemitraan atau bentuk tali asih yang berkeadilan,” tambahnya.
Ia memastikan pemerintah kecamatan akan berdiri di tengah untuk menjaga keseimbangan kepentingan, baik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Intinya kami dari pemerintah kecamatan memastikan masyarakat tidak dirugikan, begitu juga perusahaan dapat beroperasi sesuai aturan,” tandasnya.
Sementara itu, proses penanganan sengketa terus berjalan. Komisi I DPRD Kotim bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kantor Pertanahan, pihak perusahaan, serta masyarakat telah melakukan pengecekan dan pengukuran langsung di lokasi.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga menyampaikan bahwa kegiatan lapangan berlangsung aman dan menjadi dasar untuk pembahasan lanjutan di tingkat legislatif.
“Berdasarkan hasil pengecekan, kegiatan berjalan dengan kondusif dan lancar. Selanjutnya, DPRD akan menggelar RDP lanjutan setelah seluruh data dari pihak terkait dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tahapan berikutnya akan lebih banyak ditangani oleh instansi teknis di bawah kewenangan eksekutif, terutama yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
“Instansi yang terlibat antara lain pertanahan, tata ruang, ATR/BPN, serta tata pemerintahan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post