PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang belakangan ramai dikeluhkan di sejumlah daerah.
Hal tersebut disampaikan Suyuti saat ditemui awak media. Dia memastikan, untuk PBI yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tidak ada persoalan penonaktifan dan iuran peserta tetap dibayarkan. “Kita di sini menyangkut PBI itu belum ada laporan yang kena penonaktifan. Itu kan Kementerian Sosial yang mengatur data penerima, tapi kalau di kita belum ada yang melapor ke Dinas Kesehatan bahwa PBI-nya nonaktif,” ujarnya.
Suyuti menjelaskan, Pemprov Kalteng hingga saat ini masih secara rutin membayarkan iuran PBI BPJS Kesehatan dengan jumlah peserta yang justru terus meningkat. Dari sebelumnya sekitar 500 ribu peserta, kini jumlahnya mencapai lebih dari 600 ribu orang.
“Karena kita sampai sekarang tetap membayar. PBI itu bukan hanya pemerintah pusat, tapi dibagi. Sebagian ditanggung pusat, sebagian oleh provinsi,” jelasnya. Dia menambahkan, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan resmi kepada Dinas Kesehatan Kalteng terkait adanya penonaktifan peserta PBI yang ditanggung provinsi. Oleh karena itu, seluruh iuran tetap dibayarkan dan layanan kesehatan berjalan normal.
“Selama ini nggak ada masalah. Kita tetap bayar. Bahkan kalau ada kondisi darurat, misalnya pasien cuci darah yang tiba-tiba dinonaktifkan, kita bisa layani lewat anggaran lain,” katanya. Menurut Suyuti, kewenangan penetapan siapa yang aktif atau nonaktif sebagai penerima PBI berada di Kementerian Sosial, sedangkan pembiayaan iuran dilakukan bersama oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi.
“Kita ini tidak tahu siapa yang diaktifkan atau dinonaktifkan, karena itu kewenangan Kementerian Sosial. Tapi pembayarannya kita tetap lakukan sesuai jumlah yang ada, malah bertambah,” ujarnya. Saat ini, jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 600 ribu hingga 650 ribu jiwa, atau sekitar 40 persen dari total penduduk. Pemprov Kalteng bahkan masih menambah kuota sekitar 48 ribu peserta.
“Meningkat dari Rp520.000-an menjadi Rp600.000. Nah itu pun kita provinsi lagi nambah sekitar Rp48.000. Jadi sekitar Rp650.000 kita biayai, ya.” Selain PBI, Pemprov Kalteng juga menyiapkan skema jaminan kesehatan kelas 3 gratis bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan sosial dan tidak mampu secara ekonomi. “Kalau ada warga yang bukan peserta PBI tapi sakit dan tidak mampu, tetap kita bantu. Tapi yang mampu bayar, ya bayarlah sendiri atau pakai asuransi lain,” pungkasnya.

1,8 Juta Potensi Pekerja, Cakupan Perlindungan Pekerja di Kalteng Baru 40 Persen
Sementara itu, Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah masih berada di angka sekitar 40 persen dari total potensi 1,7–1,8 juta pekerja. Artinya, lebih dari separuh tenaga kerja di daerah ini belum terlindungi program jaminan sosial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga kehilangan pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, yang menegaskan, sinergi dengan media menjadi kunci agar program ini dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja, baik formal maupun informal. “Kami berharap dengan kolaborasi yang terus dibangun, perlindungan ini bisa benar-benar menyentuh seluruh pekerja, termasuk yang selama ini belum terjangkau,” ujarnya.
Dia menyoroti salah satu manfaat nyata program, yakni beasiswa bagi anak pekerja yang orang tuanya meninggal dunia. Menurutnya, manfaat tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak tetap terjaga. “Ini bukan hanya soal santunan, tapi memastikan masa depan anak-anak tetap aman,” katanya. Subhan juga menjelaskan bahwa masih banyak pekerja desa, pelaku UMKM, usaha mikro dan kecil yang belum memahami manfaat program secara utuh.
Padahal, regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 telah membuka ruang bagi pekerja padat karya dan pekerja rentan di desa untuk didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja rentan yang dimaksud adalah mereka yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak menentu, sehingga iurannya dapat dibantu melalui dukungan pemerintah desa.
Meski sosialisasi telah dilakukan secara nasional oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ia mengakui implementasi di lapangan masih perlu diperkuat melalui komunikasi yang lebih intensif. Selama ini, lanjutnya, masih ada persepsi bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal sebagai Jamsostek hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran atau karyawan perusahaan formal.
Padahal, perlindungan yang sama juga berlaku bagi pekerja informal seperti marbot, takmir masjid, pemulung, hingga pedagang kecil. Untuk program Jaminan Kematian, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta. Bantuan tersebut diharapkan mampu menjaga ketahanan ekonomi keluarga agar tidak langsung jatuh miskin ketika pencari nafkah meninggal dunia.
“Kami memohon dukungan rekan-rekan media untuk menyuarakan informasi ini, agar masyarakat desa memahami bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi untuk semua pekerja, termasuk yang paling rentan,” tegasnya. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan literasi masyarakat semakin meningkat dan angka perlindungan pekerja di Kalimantan Tengah dapat terus bertambah.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post