PALANGKA RAYA – Ditengah penantian aparatur sipil negara menjelang Hari Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, mengatakan hingga saat ini surat edaran terkait THR ASN dari kementerian terkait belum diterima daerah.
“THR ASN ini ada ketentuan dari pusat. Kita tetap mengacu dan menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Rujab Gubernur, Kamis 26 Februari 2026.
Dia menegaskan, meski regulasi teknis belum turun, pencairan THR bagi ASN setiap tahun selalu direalisasikan. Hanya saja, waktu dan mekanismenya ditentukan berdasarkan aturan pemerintah pusat.
“Belum turun, tapi setiap tahun pasti turun. Untuk waktu pencairan itu ditentukan oleh pusat, karena kita harus ada aturan dan acuan dari kementerian,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemprov Kalteng masih menunggu kepastian resmi sebagai dasar hukum sebelum menetapkan jadwal pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post