PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menangkap seorang pria berinisial MII (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Terduga pelaku ini sudah menjadi target operasi kami sejak 2025 dan berhasil diamankan pada 14 Februari 2026,” kata Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Mada Roostanto, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim BNNP Kalteng.
Petugas kemudian meringkus MII di kediamannya di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 14 Februari 2026.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan narkotika di halaman belakang rumahnya, tepatnya di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah,” ujarnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik hitam besar yang di dalamnya terdapat plastik hijau bertuliskan Blue Magic berisi sabu seberat satu kilogram.
Selain itu, ditemukan delapan plastik klip berisi sabu dengan berat total 809 gram serta 10 bungkus plastik klip berisi 786 butir pil ekstasi.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 1,8 kilogram,” ungkap Mada.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, serta sendok sabu yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Provinsi Kalimantan Barat untuk kemudian diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya kawasan perkebunan kelapa sawit.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post