• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DAD Kotim Minta Penahanan Ditangguhkan, Soal Konflik Sebabi Dinilai Berpotensi Picu Gejolak

DAD Kotim Minta Penahanan Ditangguhkan, Soal Konflik Sebabi Dinilai Berpotensi Picu Gejolak

Kamis, 26 Februari 2026
in Hukrim
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Pernyataan sikap atas konflik lahan di Desa Sebabi.

Foto:IST/MATA KALTENG - Pernyataan sikap atas konflik lahan di Desa Sebabi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketegangan konflik lahan antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dan PT Buana Adi Pratama kembali mencuat setelah seorang warga berinisial PL (Petrus Limbas) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur pun turun tangan menyikapi persoalan tersebut.

 

Ketua Haruan Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur Gahara menegaskan pihaknya menerima kedatangan Damang Kecamatan Telawang bersama tokoh masyarakat dan unsur adat lainnya untuk meminta dukungan atas kasus yang menimpa warga Desa Sebabi.

 

“Hari ini kantor DAD Kotim menerima tokoh-tokoh masyarakat bersama Damang Kecamatan Telawang dan unsur adat lainnya. Ini terkait warga Desa Sebabi yang sudah ditetapkan tersangka dan dijadwalkan dipanggil pada 2 Maret nanti,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2026.

 

Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan di Polres Kotawaringin Timur, PL dinilai bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Namun, DAD menilai belum terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur penganiayaan sebagaimana dituduhkan.

 

“Kami melihat beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?” tegasnya.

 

Ia berharap kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap PL karena dikhawatirkan memicu gejolak sosial.

 

“Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah ini. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi KUHP yang baru bukan hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan,” ujarnya.

 

DAD juga menilai perkara tersebut sarat dugaan kriminalisasi dan meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

 

Sementara itu, Damang Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menjelaskan sehari setelah kejadian pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z14-15 PT Bina Sawit Abadi Pratama, dirinya menerima laporan masyarakat atas nama Andri ke lembaga adat.

 

Ia mengaku telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada pihak yang dilaporkan untuk penyelesaian melalui mekanisme adat, namun tidak pernah dihadiri.

 

“Kami sudah memanggil sampai tiga kali. Tidak pernah dihargai. Menurut kami ini bentuk pelecehan terhadap adat,” ujarnya.

 

Ia juga membantah tudingan penganiayaan oleh PL. Menurutnya, saat kejadian jumlah warga di lokasi hanya sekitar 10 orang, sedangkan dari pihak perusahaan disebut membawa ratusan personel keamanan termasuk unsur aparat.

 

“Kami tidak melihat ada kejadian seperti yang diadukan. Banyak masyarakat di situ yang tidak melihat Petrus Limbas memukul,” tegasnya.

 

Perkara ini bermula ketika warga mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan sebelumnya oleh orang tua mereka. Dalam peristiwa tersebut, PL dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap sekuriti bernama Andi yang bertindak sebagai pelapor.

 

Warga menyebut lahan itu selama puluhan tahun menjadi tempat bercocok tanam, berburu, dan mencari nafkah, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi, plasma, maupun realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

 

“Kalau memang perusahaan pernah mengganti rugi, tunjukkan siapa penerima GRTT-nya. Sampai detik ini tidak bisa dibuktikan,” ujar salah satu perwakilan warga.

 

(dia/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen Buat Pekerja Informal

Next Post

BNNP Kalteng Tangkap Bandar 1,8 Kilogram Sabu di Kotim

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

BNNP Kalteng Tangkap Bandar 1,8 Kilogram Sabu di Kotim

Legislator Palangka Raya Ajak Warga Pilah Sampah

Legislator Palangka Raya Ajak Warga Pilah Sampah

Blusukan!! Lurah Dahirang Kunjungi Lansia dari Rumah ke Rumah

Bambang Irawan Tegaskan Perusahaan Tanpa AMDAL Harus Ditindak

Pelajar SMK Dilaporkan Tenggelam di Kolam Bekas Galian C Bina Karya

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK