SAMPIT – Ketegangan konflik lahan antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dan PT Buana Adi Pratama kembali mencuat setelah seorang warga berinisial PL (Petrus Limbas) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur pun turun tangan menyikapi persoalan tersebut.
Ketua Haruan Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur Gahara menegaskan pihaknya menerima kedatangan Damang Kecamatan Telawang bersama tokoh masyarakat dan unsur adat lainnya untuk meminta dukungan atas kasus yang menimpa warga Desa Sebabi.
“Hari ini kantor DAD Kotim menerima tokoh-tokoh masyarakat bersama Damang Kecamatan Telawang dan unsur adat lainnya. Ini terkait warga Desa Sebabi yang sudah ditetapkan tersangka dan dijadwalkan dipanggil pada 2 Maret nanti,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2026.
Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan di Polres Kotawaringin Timur, PL dinilai bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Namun, DAD menilai belum terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur penganiayaan sebagaimana dituduhkan.
“Kami melihat beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?” tegasnya.
Ia berharap kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap PL karena dikhawatirkan memicu gejolak sosial.
“Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah ini. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi KUHP yang baru bukan hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan,” ujarnya.
DAD juga menilai perkara tersebut sarat dugaan kriminalisasi dan meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan.
Sementara itu, Damang Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menjelaskan sehari setelah kejadian pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z14-15 PT Bina Sawit Abadi Pratama, dirinya menerima laporan masyarakat atas nama Andri ke lembaga adat.
Ia mengaku telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada pihak yang dilaporkan untuk penyelesaian melalui mekanisme adat, namun tidak pernah dihadiri.
“Kami sudah memanggil sampai tiga kali. Tidak pernah dihargai. Menurut kami ini bentuk pelecehan terhadap adat,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan penganiayaan oleh PL. Menurutnya, saat kejadian jumlah warga di lokasi hanya sekitar 10 orang, sedangkan dari pihak perusahaan disebut membawa ratusan personel keamanan termasuk unsur aparat.
“Kami tidak melihat ada kejadian seperti yang diadukan. Banyak masyarakat di situ yang tidak melihat Petrus Limbas memukul,” tegasnya.
Perkara ini bermula ketika warga mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan sebelumnya oleh orang tua mereka. Dalam peristiwa tersebut, PL dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap sekuriti bernama Andi yang bertindak sebagai pelapor.
Warga menyebut lahan itu selama puluhan tahun menjadi tempat bercocok tanam, berburu, dan mencari nafkah, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi, plasma, maupun realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kalau memang perusahaan pernah mengganti rugi, tunjukkan siapa penerima GRTT-nya. Sampai detik ini tidak bisa dibuktikan,” ujar salah satu perwakilan warga.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post