SAMPIT – Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit Dwi Ari Wibowo mengatakan, melalui regulasi tersebut peserta BPU sektor transportasi memperoleh potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027.
“Keringanan ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ari, Kamis 26 Februari 2026.
Adapun sektor transportasi yang dimaksud meliputi mitra pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
“Meski mendapatkan potongan iuran, seluruh manfaat program JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh tanpa pengurangan,”tegasnya.
Ari menilai, kebijakan tersebut sangat positif, terutama bagi pekerja transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi. Terutama, pekerja transportasi, khususnya pengemudi online dan kurir, yang setiap hari menghadapi risiko di jalan.
“Dengan adanya diskon iuran ini, mereka tetap mendapatkan perlindungan maksimal tanpa harus terbebani biaya penuh. Ini langkah konkret negara hadir melindungi pekerja rentan,” ujarnya.
Namun demikian, keringanan iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya telah ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk itu, Ari mengimbau para pekerja informal atau BPU untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat adanya keringanan iuran yang diberikan oleh Pemerintah.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post