PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memastikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Perusahaan yang terbukti membayar upah pekerja di bawah standar UMP/UMK terancam sanksi pidana.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pembayaran upah di bawah ketentuan. “Dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran terkait pembayaran upah di bawah UMK atau UMP,” ujar Farid, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, tidak semua perusahaan wajib menerapkan UMK atau UMP. Untuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ketentuan pengupahan tersebut tidak bersifat wajib. “Untuk perusahaan UMKM, tidak diwajibkan menggaji sesuai UMK atau UMP,” jelasnya.
Namun demikian, bagi perusahaan yang secara regulasi diwajibkan membayar upah sesuai UMK/UMP tetapi tidak melaksanakannya, Farid menegaskan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi perusahaan yang wajib melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK/UMP namun tidak melaksanakan, sanksinya sesuai Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas Farid. Adapun sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Farid menambahkan, Pemprov Kalteng melalui Disnakertrans terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kebijakan pengupahan berjalan sebagaimana mestinya. “Secara berkala pengawas ketenagakerjaan kami melakukan pengawasan ke perusahaan. Kami juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja apabila ada perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK atau UMP,” ujarnya.
Disnakertrans Kalteng mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran pengupahan, sekaligus meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post