• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Disnakertrans Kalteng Tegaskan Sanksi Pidana bagi Perusahaan yang Langgar UMP 2026

Disnakertrans Kalteng Tegaskan Sanksi Pidana bagi Perusahaan yang Langgar UMP 2026

Rabu, 4 Februari 2026
in Kalimantan Tengah
A A
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memastikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Perusahaan yang terbukti membayar upah pekerja di bawah standar UMP/UMK terancam sanksi pidana.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pembayaran upah di bawah ketentuan. “Dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran terkait pembayaran upah di bawah UMK atau UMP,” ujar Farid, Rabu 4 Februari 2026.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Ia menjelaskan, tidak semua perusahaan wajib menerapkan UMK atau UMP. Untuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ketentuan pengupahan tersebut tidak bersifat wajib. “Untuk perusahaan UMKM, tidak diwajibkan menggaji sesuai UMK atau UMP,” jelasnya.

Namun demikian, bagi perusahaan yang secara regulasi diwajibkan membayar upah sesuai UMK/UMP tetapi tidak melaksanakannya, Farid menegaskan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi perusahaan yang wajib melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK/UMP namun tidak melaksanakan, sanksinya sesuai Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas Farid. Adapun sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Farid menambahkan, Pemprov Kalteng melalui Disnakertrans terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kebijakan pengupahan berjalan sebagaimana mestinya. “Secara berkala pengawas ketenagakerjaan kami melakukan pengawasan ke perusahaan. Kami juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja apabila ada perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK atau UMP,” ujarnya.

Disnakertrans Kalteng mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran pengupahan, sekaligus meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Habib Sayid Minta Aparat Bongkar Tuntas Kasus Penemuan Tiga Jenazah di PIT Suwalang

Next Post

Penyegaran Struktur RSUD dr Murjani Sampit, Pelayanan Humanis dan Keselamatan Pasien Ditekankan

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Penyegaran Struktur RSUD dr Murjani Sampit, Pelayanan Humanis dan Keselamatan Pasien Ditekankan

Direktur Utama RSUD dr Murjani Sampit Tegaskan Tantangan Manajerial dan Arah Pengembangan Rumah Sakit ke Depan

Musrenbang RKPD di Baamang Dibuka, Usulan Masyarakat Didorong Tetap Jalan Meski Anggaran Diefisienkan

Abdul Kadir Soroti Drainase, Banjir, dan Peredaran Narkoba di Kecamatan Baamang

Rinie Soroti Lemahnya Koordinasi PDAM dan PU, DPRD Ingatkan Efisiensi Anggaran Jangan Terbuang Percuma

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK