PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan langkah tegas dengan mengambil alih kembali kawasan pertambangan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sejak tahun 2017 izin operasi telah dicabut.
Langkah tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat konferensi pers di VIP Room Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis 22 Januari 2026. Barita menjelaskan, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan tugas utama melakukan penertiban terhadap aktivitas, korporasi, maupun subjek hukum lain yang berada di dalam kawasan hutan.
“Penertiban ini pada dasarnya adalah penegakan terhadap aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap pihak yang melakukan aktivitas di kawasan hutan,” ujar Barita. Dia menyampaikan, pada kegiatan penertiban kali ini seluruh unsur Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga negara turun langsung ke lapangan.
Penertiban difokuskan pada penguasaan kembali lahan pertambangan yang dinilai telah dikelola tanpa dasar hukum yang sah. “Kegiatan penertiban hari ini adalah penguasaan kembali lahan pertambangan yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT AKT,” tegasnya.
Ia menuturkan, penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Lanjut, pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan audit yang menemukan sejumlah pelanggaran serius.
Salah satunya adalah pelanggaran perizinan, di mana izin operasional PT AKT dicabut karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah Republik Indonesia. “Selain itu, perusahaan juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Atas pelanggaran tersebut, PT AKT dikenakan kewajiban membayar sanksi denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMD/01/Menteri/2025. Nilai potensi denda yang harus dibayarkan mencapai Rp4.248.751.390.842. “Nilai denda ini dikalkulasi dari ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare, dikalikan dengan luas area yang digunakan secara tidak sah,” jelas Barita.
Selain penguasaan kembali lahan tambang, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lapangan untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah pengawasan dan penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barita menambahkan, setelah kawasan tambang tersebut dikuasai kembali oleh negara, pengelolaannya ke depan akan diserahkan kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, MIND ID.
“Untuk kawasan tambang yang telah dilakukan penguasaan kembali, nantinya akan diserahkan kepada BUMN kita, MIND ID, untuk didistribusikan sesuai dengan jenis kegiatan usaha pertambangan,” pungkasnya. Terkait adanya tersangka saat ini masih berada pada tahap awal berupa penertiban dan penguasaan kembali kawasan oleh negara.
“Berkaitan dengan tersangka, ini masih kegiatan penertiban. Apabila dari hasil pendalaman, investigasi lanjutan ditemukan adanya indikasi atau dugaan tindak pidana, maka sesuai kewenangan Satgas tentu langkah-langkah penegakan hukum akan dilakukan,” ujarmya.
Dia juga menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, langkah pertama yang wajib dilakukan Satgas PKH adalah penertiban berupa penguasaan kembali kawasan hutan atau lahan yang dikelola tanpa dasar hukum yang sah. “Karena izinnya sudah dicabut namun masih melakukan aktivitas, maka negara menggunakan haknya untuk melakukan penertiban dan penguasaan kembali,” katanya.

Lahan Disita dan Denda Triliunan Rupiah
Sementara itu, Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah di Kalteng. Langkah ini dilakukan karena izin pengelolaan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut, namun aktivitas di lapangan masih berlangsung, sehingga satgas PKH menyita areal lahan seluas 1.699 hektare.
“Penguasaan kembali ini dilakukan karena pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara tidak sah. Izinnya sudah dicabut, tapi aktivitas masih berjalan, sehingga negara menggunakan haknya untuk melakukan penertiban,” ujar Barita. Selain penguasaan kembali, Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Penagihan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Satgas sesuai regulasi yang berlaku. “Penagihan denda administratif dilakukan sebagaimana penertiban terhadap korporasi-korporasi sebelumnya. Ditagihkan, kemudian diatur kewajiban pembayarannya. Selanjutnya langkah-langkah ditempuh sesuai peraturan,” jelasnya.
Barita menegaskan seluruh tindakan Satgas PKH berlandaskan aturan hukum. Saat ini, proses masih berada pada tahap awal. “Ini baru langkah pertama, yakni penguasaan. Setelah itu dilakukan pengecekan izin di lapangan, verifikasi, dan inventarisasi. Baru kemudian ditentukan langkah lanjutan untuk menegaskan kembali hak negara atas kawasan hutan,” katanya.
Penanganan dilakukan secara kasus per kasus. Untuk kawasan hutan produksi yang sebelumnya dibuka untuk tanaman tertentu, pengelolaan akan diambil alih negara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara terkait sektor sawit. Sementara itu, untuk kawasan pertambangan, lahan yang telah dikuasai kembali akan diserahkan kepada BUMN MIND ID untuk didistribusikan sesuai jenis usaha pertambangan, seperti nikel atau timah, kepada BUMN yang berwenang.
Terkait kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun, Barita menyebut hal itu akan ditentukan setelah proses verifikasi selesai. “Didalam Satgas ada penyidik pegawai negeri sipil kehutanan. Jika ditemukan perbuatan pidana, akan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Namun saat ini, fokus Satgas PKH masih pada penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah. Soal penggunaan denda administratif untuk pemulihan lingkungan, Barita menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Satgas. “Tugas Satgas adalah menertibkan, menguasai kembali, dan menagih denda administratif. Selanjutnya masuk ke penerimaan negara dan dikelola kementerian sektoral sesuai ketentuan,” katanya.
Jika perusahaan tidak menaati kewajiban yang ditetapkan, Satgas PKH akan menempuh langkah hukum sesuai aturan, meski pendekatan awal tetap bersifat persuasif. “Tenggat waktu ada dalam dialog antara korporasi dan otoritas, baik Satgas maupun kementerian terkait. Lama waktunya bergantung pada kesepakatan dan kewajiban pelaksanaannya,” pungkas Barita.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post