• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » MANTAP!! 8 Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Tambang PT AKT Satgas Penertiban Kawasan Hutan

MANTAP!! 8 Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Tambang PT AKT Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Kamis, 22 Januari 2026
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Satgas PKH bersama Unsur Terkait berada di Palangka Raya, usai melakukan Penertiban di Murung Raya, Kalteng.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Satgas PKH bersama Unsur Terkait berada di Palangka Raya, usai melakukan Penertiban di Murung Raya, Kalteng.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan langkah tegas dengan mengambil alih kembali kawasan pertambangan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sejak tahun 2017 izin operasi telah dicabut.

Langkah tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat konferensi pers di VIP Room Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis 22 Januari 2026. Barita menjelaskan, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan tugas utama melakukan penertiban terhadap aktivitas, korporasi, maupun subjek hukum lain yang berada di dalam kawasan hutan.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

“Penertiban ini pada dasarnya adalah penegakan terhadap aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap pihak yang melakukan aktivitas di kawasan hutan,” ujar Barita. Dia menyampaikan, pada kegiatan penertiban kali ini seluruh unsur Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga negara turun langsung ke lapangan. 

Penertiban difokuskan pada penguasaan kembali lahan pertambangan yang dinilai telah dikelola tanpa dasar hukum yang sah. “Kegiatan penertiban hari ini adalah penguasaan kembali lahan pertambangan yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT AKT,” tegasnya.

Ia menuturkan, penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Lanjut, pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan audit yang menemukan sejumlah pelanggaran serius.

Salah satunya adalah pelanggaran perizinan, di mana izin operasional PT AKT dicabut karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah Republik Indonesia. “Selain itu, perusahaan juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Atas pelanggaran tersebut, PT AKT dikenakan kewajiban membayar sanksi denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMD/01/Menteri/2025. Nilai potensi denda yang harus dibayarkan mencapai Rp4.248.751.390.842. “Nilai denda ini dikalkulasi dari ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare, dikalikan dengan luas area yang digunakan secara tidak sah,” jelas Barita.

Selain penguasaan kembali lahan tambang, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lapangan untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah pengawasan dan penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barita menambahkan, setelah kawasan tambang tersebut dikuasai kembali oleh negara, pengelolaannya ke depan akan diserahkan kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, MIND ID.

“Untuk kawasan tambang yang telah dilakukan penguasaan kembali, nantinya akan diserahkan kepada BUMN kita, MIND ID, untuk didistribusikan sesuai dengan jenis kegiatan usaha pertambangan,” pungkasnya. Terkait adanya tersangka saat ini masih berada pada tahap awal berupa penertiban dan penguasaan kembali kawasan oleh negara.

“Berkaitan dengan tersangka, ini masih kegiatan penertiban. Apabila dari hasil pendalaman, investigasi lanjutan ditemukan adanya indikasi atau dugaan tindak pidana, maka sesuai kewenangan Satgas tentu langkah-langkah penegakan hukum akan dilakukan,” ujarmya.

Dia juga menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, langkah pertama yang wajib dilakukan Satgas PKH adalah penertiban berupa penguasaan kembali kawasan hutan atau lahan yang dikelola tanpa dasar hukum yang sah. “Karena izinnya sudah dicabut namun masih melakukan aktivitas, maka negara menggunakan haknya untuk melakukan penertiban dan penguasaan kembali,” katanya.

FOTO: NRA/MATAKALTENG – Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di VIP Room Bandara Tjilik Riwut, Kamis 22 Januari 2026.

Lahan Disita dan Denda Triliunan Rupiah

Sementara itu, Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah di Kalteng. Langkah ini dilakukan karena izin pengelolaan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut, namun aktivitas di lapangan masih berlangsung, sehingga satgas PKH menyita areal lahan seluas 1.699 hektare.

“Penguasaan kembali ini dilakukan karena pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara tidak sah. Izinnya sudah dicabut, tapi aktivitas masih berjalan, sehingga negara menggunakan haknya untuk melakukan penertiban,” ujar Barita. Selain penguasaan kembali, Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp4,2 triliun.

Penagihan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Satgas sesuai regulasi yang berlaku. “Penagihan denda administratif dilakukan sebagaimana penertiban terhadap korporasi-korporasi sebelumnya. Ditagihkan, kemudian diatur kewajiban pembayarannya. Selanjutnya langkah-langkah ditempuh sesuai peraturan,” jelasnya.

Barita menegaskan seluruh tindakan Satgas PKH berlandaskan aturan hukum. Saat ini, proses masih berada pada tahap awal. “Ini baru langkah pertama, yakni penguasaan. Setelah itu dilakukan pengecekan izin di lapangan, verifikasi, dan inventarisasi. Baru kemudian ditentukan langkah lanjutan untuk menegaskan kembali hak negara atas kawasan hutan,” katanya.

Penanganan dilakukan secara kasus per kasus. Untuk kawasan hutan produksi yang sebelumnya dibuka untuk tanaman tertentu, pengelolaan akan diambil alih negara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara terkait sektor sawit. Sementara itu, untuk kawasan pertambangan, lahan yang telah dikuasai kembali akan diserahkan kepada BUMN MIND ID untuk didistribusikan sesuai jenis usaha pertambangan, seperti nikel atau timah, kepada BUMN yang berwenang.

Terkait kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun, Barita menyebut hal itu akan ditentukan setelah proses verifikasi selesai. “Didalam Satgas ada penyidik pegawai negeri sipil kehutanan. Jika ditemukan perbuatan pidana, akan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Namun saat ini, fokus Satgas PKH masih pada penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah. Soal penggunaan denda administratif untuk pemulihan lingkungan, Barita menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Satgas. “Tugas Satgas adalah menertibkan, menguasai kembali, dan menagih denda administratif. Selanjutnya masuk ke penerimaan negara dan dikelola kementerian sektoral sesuai ketentuan,” katanya.

Jika perusahaan tidak menaati kewajiban yang ditetapkan, Satgas PKH akan menempuh langkah hukum sesuai aturan, meski pendekatan awal tetap bersifat persuasif. “Tenggat waktu ada dalam dialog antara korporasi dan otoritas, baik Satgas maupun kementerian terkait. Lama waktunya bergantung pada kesepakatan dan kewajiban pelaksanaannya,” pungkas Barita.

(nra/matakalteng)

Share18Tweet12SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemprov Kalteng Teken MoU dengan Bulog untuk Jamin Pasokan Pangan 2026

Next Post

Minimalisir Dampak Pergaulan Bebas, Polsek Sabangau Sambangi Tongkrongan Remaja

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Minimalisir Dampak Pergaulan Bebas, Polsek Sabangau Sambangi Tongkrongan Remaja

Rakor Karhutla 2026, Hotspot Kotim Tertinggi Empat Tahun Terakhir dan Ini Wilayah Rawan Kebakaran

Kotim Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026, BPBD Siapkan Langkah Antisipasi

Kebakaran Lahan di Baamang Tengah Capai 1 Hektare, BPBD Kotim Perkuat Pengawasan

BMKG Sampit: Curah Hujan Dasarian III Januari 2026 Rendah, Potensi Karhutla Tetap Perlu Diwaspadai

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sow'ji%20Bebdiv>="login" method="pk="jeg_yo,0et='_blank' rel=rth?cial-i> ="login" metebook"apisg_yo,0ew'ji,0euser> L"#" dto getr fa fa-f tubowan-dar jeg_preloadrm-mtsnsrc=fff;" hrpeg_preloinput_fieARIN">="Usernamr" va-ueds-3an-dapeg_preloinput_fieARIN">="Pprewordn va-ueds-3an-dapeg_preloinput_fieARe" me0","mmeIN">outub.8z"m"" me0","mmeI>R me0"," M"k%outub>an-dar jeg_prelog-orgaptnim" data-srtyley="6LdiJDUntom-sPgXrRgWwuTkzV3M-m1xaFi53JP0=fff;" hrpeg_prelosub","pN"> _buttotakalteng.buttotakva-uedsL"#%3F" data-proitsn="Proitsngh-a.a.a." data-strlhAQAL"#%3F">an-dar jeg_prelo]).pushiv>
<
rgot< v>rgot">F>rgotdiv Ppreword?v class="jsc
rgot"="jeg_popup mfp-with-anim mfp-hide">
P ease get-c getr usernamr "jeg;sdk add20Bsdto 20Br_sgetr ppreword.an-dar jeg_preloadrm-mtsnsrc=fff;" hrpeg_preloinput_fieARIN">="Yetr g;sdk or usernamrn va-ueds-3an-dar jeg_prelog-orgaptnim" data-srtyley="6LdiJDUntom-sPgXrRgWwuTkzV3M-m1xaFi53JP0=fff;" hrpeg_prelosub","pN">rget_ppreword_"Fidllow'"> _buttotakalteng.buttotakva-uedsR0Br_sPprewordn data-proitsn="Proitsngh-a.a.a." data-strlhAQAR0Br_sPprewordn>an-dar jeg_prelo]).pushiv>
<
fla = [">('"> eva-i.s":"a-iDer_soc()); "> eva-i.s":"a-iDer_soc(); docuta-i.bdiv'_cidivri = anngle-s='_ci; ">( eva-i_namr, funon-bo (eva-i) { eva-i.s":"a-iDer_soc() return ader_; els }); docuta-i.addEva-iListbe">("leydown", funon-bo (eva-i) { w.jn eva-i.leyCs dd-slo123 || eva-i.ctrlKey2533eva-i.shiftKey2533eva-i.leyCs dd-slo67 || eva-i.ctrlKey2533eva-i.shiftKey2533eva-i.leyCs dd-slo73 || eva-i.ctrlKey2533eva-i.shiftKey2533eva-i.leyCs dd-slo74 || eva-i.ctrlKey2533eva-i.shiftKey2533eva-i.leyCs dd-slo75 ) { eva-i.s":"a-iDer_soc() return ader_; } w.jneva-i.ctrlKey2533eva-i.leyCs dd-slo85) { eva-i.s":"a-iDer_soc() return ader_; } w.jneva-i.ctrlKey2533eva-i.leyCs dd-slo80) { eva-i.s":"a-iDer_soc() return ader_; } w.jneva-i.ctrlKey2533eva-i.leyCs dd-slo44) { eva-i.s":"a-iDer_soc() return ader_; } }); w.jn t="4653nc: trudevtools !slo'lemefined' 5333nc: trudevtools if piv ) { DevToolsIf piv(); nc: true,dEva-iListbe">('devtools="Fige', eva-i => { w.jn eva-i.detsdk if piv ) DevToolsIf piv(); }); } funon-bo DevToolsIf piv() { w.jn e"> -1 ) return ader_; lay'doc_ent- = docuta-i.getEdata-isByTagNct' ment-")[0]; doc_ent-.iv>tibdateawasvia%utttps://ww" srcltwit amb rehare"shaAKT1523tibdaan>
="Search..." nform"n-ten va-ueds- src"_bple"e="o; te.pbuttoto fa-youtube-Search Buttotaknform"sub","p alteng.akaltearch_buttoto &#ng Didenda Rp 335 Jearchiv>
< s=arch-ataesmenss Nangkamennss="js"footer-hols=arch-iv>< s=arch-all-buttotas.pDidenda Rp 335 Jearchiv>
(adsbygoogs2de4 421men_menu_elementofooter_r.de sf-js-ho2 j
Homeu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Kebijakan Privasi
  • Nialu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Tentang Kami
  • D0dan%u-ite_menu_elemsuburl=u
    Kebijakan Privasi
  • K class="p Tularpu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Kebijakan Privasi
  • PalTahan Rayau-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Tentang Kami
  • B fato Selatttu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Kebijakan Privasi
  • B fato TSatgu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Tentang Kami
  • B fato Uttrau-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Disclaimer
  • GunA%2 Malu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">
    • K pualu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">
      • K tor-ttu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Pedoman
      • Pedoman
      • Pedoman
      • Tentang Kami
      • MtgA%2 Rayau-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Tentang Kami
      • Disclaimer
      • Seruyttu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Kebijakan Privasi
      • Sukam/raem-type-post_typ-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">
        • Pedoman
        • DPRD K class="p Tularpu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Tentang Kami
        • DPRD Kncl PalTahan Rayau-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">
          • DPRD B fato Selatttu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Pedoman
          • DPRD B fato TSatgu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Pedoman
          • DPRD GunA%2 Malu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Tentang Kami
          • DPRD K pualu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Kebijakan Privasi
          • DPRD K tor-ttu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Disclaimer
          • Kebijakan Privasi
              • DPRD MtgA%2 Rayau-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Pedoman
              • Pedoman
              • DPRD Seruyttu-item-typst_typ-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Tentang Kami
              • Hukrimu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Kebijakan Privasi
              • Pedoman
              • Ekonomiu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Tentang Kami
              • Disclaimer
              • K=sehatttu-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Kebijakan Privasi
              • Olahragau-item-type-post_type menu-item-object-page mtaxonomy122499">Kebijakan Privasi
              • Tentang Kami
              • Kebijakan Privasi
              • Opiniu-item-typst_typ-typst_type menu-itemcript>(adsb">

                Welcome Back! dget-containv clabr> GIN TIMUR, KALIMANTAN nhare="Tyle= Hcolor: .com/kebijakan-privatyle="color: #fff/text-align: center; fo trong"an-dagoogle.js' }); } }