SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 selama 30 hari, terhitung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2026. Penetapan status ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menyusul meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menegaskan bahwa penetapan status siaga darurat ini didasarkan pada hasil pemantauan lapangan, data hotspot, serta kejadian karhutla yang mulai muncul sejak awal Januari.
“Status siaga darurat karhutla ini berlaku selama 30 hari, mulai 23 Januari sampai 21 Februari 2026. Namun, apabila ke depan terjadi peningkatan hotspot dan kejadian kebakaran, maka status ini akan kami naikkan menjadi status tanggap darurat karhutla,” tegas Multazam, Kamis 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, jika eskalasi kejadian karhutla terus meningkat, pemerintah daerah akan segera menggelar rapat koordinasi lanjutan guna menetapkan status tanggap darurat karhutla. Langkah tersebut penting agar upaya penanganan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan melibatkan dukungan sumber daya yang lebih luas.
Dalam kesempatan itu, Multazam juga memaparkan sejumlah kejadian menonjol karhutla yang terjadi selama Januari 2026. Berdasarkan data BPBD Kotim, tercatat delapan kejadian kebakaran hutan dan lahan di beberapa lokasi dengan luasan yang bervariasi.
“Pada 15 Januari 2026 terjadi kebakaran di Simpang Kuala Pembuang, Jalan menuju Desa Ujung Pandaran RT 4 dengan luasan terbakar sekitar 6 hektare. Kemudian 16 Januari di Desa Babirah dengan luasan 0,05 hektare,” ujarnya.
Selanjutnya, kebakaran juga terjadi pada 20 Januari 2026 di wilayah Eka Bahurui dengan luasan sekitar 0,001 hektare. Pada 21 Januari 2026, tercatat beberapa titik kebakaran, di antaranya di Jalan Bawi Jahawen dengan luasan 0,06 hektare dan di Jalan Poros Perum Betang Raya dengan luasan sekitar 0,4 hektare.
Pada hari yang sama, kebakaran juga terjadi di Desa Luwuk Bunter, meski hingga kini data luasan masih dalam proses pembaruan.
“Untuk tanggal 22 Januari 2026, kami mencatat kejadian karhutla di Desa Terantang yang datanya masih dalam proses update, serta di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, dengan luasan terbakar sekitar 1 hektare,” jelas Multazam.
Menurutnya, meskipun sebagian besar kejadian berhasil ditangani dengan cepat, kondisi cuaca dan karakteristik lahan, khususnya lahan gambut, tetap menjadi faktor risiko yang harus diwaspadai.
Oleh karena itu, BPBD Kotim terus meningkatkan kesiapsiagaan personel, sarana prasarana, serta koordinasi lintas sektor dengan TNI, Polri, Manggala Agni, perangkat daerah, hingga relawan dan masyarakat.
Multazam juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Semakin cepat dilaporkan, semakin kecil potensi kebakaran meluas,” katanya.
Dengan penetapan status siaga darurat ini, BPBD Kotim berharap upaya pencegahan dan penanganan karhutla dapat dilakukan lebih optimal, sehingga dampak kebakaran terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat dapat diminimalkan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post