PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan pajak melalui aplikasi Cortex. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kepatuhan dan transparansi administrasi perpajakan di lingkungan pemerintahan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengatakan pelaporan melalui Cortex bersifat wajib dan saat ini sudah berjalan dengan progres yang cukup signifikan. “Oh iya, itu wajib. Wajib itu,” ujar Leonard saat diwawancarai, Senin 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, seluruh ASN diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2025 yang mulai dilaporkan sejak Januari. Berdasarkan pemantauan pemerintah provinsi, proses pelaporan tersebut hampir seluruhnya rampung.
“Sudah berjalan dan ini sudah berprogres, sudah hampir selesai semua karena wajib membuat SPT di tahun 2025, di Januari itu sudah masuk,” jelasnya. Selain pelaporan pajak, Leonard juga menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Kalteng diwajibkan segera menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam bulan Januari ini.
“Kita wajibkan untuk segera di bulan Januari ini selesai untuk pelaporan LHKPN,” tegasnya. Menurut Leonard, kewajiban pelaporan melalui Cortex bertujuan untuk membangun kesadaran ASN bahwa pajak merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah maupun nasional.
“Pajak itu kan untuk membangun dari semua. Jadi dimulailah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, semua ASN diwajibkan untuk membuat dan melaporkan melalui aplikasi Cortex,” pungkasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat budaya taat pajak di kalangan ASN sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan perpajakan.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post