PALANGKA RAYA – Program Desa Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) yang diluncurkan Kementerian HAM Republik Indonesia pada 2025 akan mulai direalisasikan di Kalimantan Tengah pada tahun 2026. Untuk tahap awal, Kemenham menargetkan pembentukan 10 Desa Sadar HAM di wilayah Kalteng.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah wilayah kerja Kalimantan Barat, Kristiana Meinalita Samosir, menjelaskan bahwa program ini diarahkan untuk mendorong desa menjadi ruang yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan.
“Target realisasi Desa Sadar HAM di Kalteng itu tahun 2026, dengan sasaran awal 10 desa. Paling tidak, desa tersebut harus menghormati dan melindungi HAM, inklusif terhadap kelompok rentan, serta menjamin akses layanan dasar secara adil,” ujarnya, Senin 12 Januari 2026.
Menurut Kristiana, Desa Sadar HAM tidak hanya menitikberatkan pada kapasitas kepala desa atau perangkatnya, tetapi pada pemahaman kolektif masyarakat desa dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
“Tujuan kita agar desa paham bagaimana mencegah pelanggaran-pelanggaran HAM. Kita membangun sikap toleran dan memperkecil potensi terjadinya pelanggaran HAM di tingkat desa,” jelasnya. Dia memaparkan, fokus utama program ini antara lain pemenuhan akses layanan dasar, seperti layanan kesehatan, pendidikan, serta pemenuhan hak anak, termasuk kepemilikan identitas diri.
“Anak-anak di desa sering kali tidak punya identitas. Ini yang kita dorong. Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi fokus utama,” katanya. Tak hanya itu, partisipasi warga dalam pembangunan desa juga menjadi indikator penting. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk memahami administrasi dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan.
Terkait mekanisme pemilihan desa, Kristiana menegaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian HAM, melalui pengisian instrumen penilaian dari tingkat kabupaten hingga desa. “Kami sudah punya indikator dan tabel penilaian, salah satunya melalui KKPH yang diisi dari kabupaten sampai ke desa.
Disitu dilihat sebaran layanan kesehatan, kebutuhan sekolah, dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” terangnya. Penilaian tersebut, lanjut dia, merupakan kombinasi antara indikator dari Kemenham dan data yang diisi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dengan jumlah kabupaten/kota di Kalteng sebanyak 14 daerah, Kristiana mengakui tidak semua daerah bisa langsung mendapatkan program Desa Sadar HAM karena keterbatasan anggaran. “Kalau melihat anggaran, memang tidak semua bisa langsung dapat. Tapi kita lakukan secara bertahap dan berkolaborasi, misalnya beberapa kabupaten digabung dalam satu kegiatan. Intinya harus saling mendukung,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, pendanaan program ini bersumber dari Kementerian HAM, sementara pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan melalui sinergi program. Apabila desa telah terpilih sebagai Desa Sadar HAM, salah satu bentuk apresiasi yang diberikan adalah penghargaan Desa Sadar HAM, yang akan diumumkan setiap 10 Desember, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia.
Menutup pernyataannya, Kristiana berharap seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat mendukung penuh program tersebut. “Saya mohon dukungan dari instansi dan pemerintah daerah untuk bersinergi menyukseskan program Desa Sadar HAM ini, karena tujuannya untuk masyarakat,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post