PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Tengah, Herry Hernawan, menegaskan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) di Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2025 telah mencapai 98,8 persen. Artinya, hanya sekitar 1,2 persen anggaran yang tidak terealisasi.
Herry menjelaskan, sisa dana yang belum tersalurkan tersebut sebagian besar berkaitan dengan Dana Desa, khususnya dana desa non-earmark yang penggunaannya diberikan keleluasaan kepada kepala desa. Menurutnya, penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Untuk Dana Desa, tahap pertama sudah disalurkan sekitar Juni–Juli 2025. Tahap kedua, ada yang sudah dibayarkan dan ada juga yang belum,” jelas Herry, Senin 12 Januari 2026. Dia menerangkan, keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap kedua umumnya disebabkan oleh lambannya desa dalam mengajukan dan melengkapi persyaratan penyaluran.
Padahal, pencairan dana sepenuhnya bergantung pada pemenuhan syarat administrasi dan pelaporan realisasi tahap sebelumnya. “Tidak bisa belum disalurkan, tapi sudah minta lagi. Ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi dulu. Kalau sampai batas waktu, misalnya tanggal 27, syaratnya belum lengkap, ya otomatis tidak dibayarkan,” ujarnya.
Herry menyebut, kebijakan penghentian penyaluran tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pengelolaan Dana Desa yang dinilai masih kurang cepat, kurang pruden, dan kurang hati-hati di sejumlah desa. “Kalau sampai batas waktu tidak disalurkan karena syarat tidak terpenuhi, maka di-cut. Itu by system,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tidak semua desa mengalami hal tersebut. Dana yang tidak tersalurkan hanya terjadi di beberapa desa saja. “Memang ada beberapa desa yang tidak tersalurkan, tapi tidak semua desa,” katanya. Herry juga memastikan bahwa desa yang tidak menerima penyaluran pada 2025 tetap memiliki kesempatan pada tahun anggaran berikutnya.
“Dana desa di 2026 tetap ada lagi,” tambahnya. Menanggapi pertanyaan apakah tidak terealisasinya sebagian kecil anggaran tersebut tergolong wajar, Herry menilai hal itu tidak wajar jika seluruh syarat penyaluran telah dipenuhi. “Kalau syarat salurnya semua terpenuhi, ya pasti dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan berarti memang syaratnya belum lengkap,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post