PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa status administratif Desa Dambung hingga kini masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018.
Namun demikian, Pemprov Kalteng tetap membuka ruang dan memfasilitasi upaya hukum serta administrasi yang ditempuh warga untuk mengembalikan Desa Dambung sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Kalteng, Jhon Lis Berger, saat diwawancarai Senin 12 Januari 2026, menjelaskan bahwa secara regulasi penetapan Desa Dambung telah diatur dalam Permendagri tersebut.
“Desa Dambung itu sudah penetapan dengan Permendagri 40 Tahun 2018. Jadi tetap mengikuti Permendagri itu,” ujarnya. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat Desa Dambung tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Jhon menegaskan warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap penggabungan ke wilayah Kalimantan Selatan karena faktor sejarah dan identitas kewilayahan. “Warga kita itu terus terang menyatakan menolak, karena secara histori, sejarah menyatakan mereka adalah warga Dambung, dan warga Dambung itu wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Barito Timur,” tegasnya.
Terkait langkah konkret, Pemprov Kalteng disebut terus memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mengupayakan pengembalian status administratif Desa Dambung.”Pemerintah provinsi tetap memfasilitasi. Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengajukan agar ini dikembalikan menjadi wilayah administratif mereka, kembali ke Bartim,” jelasnya.
Jhon menambahkan, pada tahun 2025 lalu, Pemprov Kalteng telah secara resmi menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar penetapan tersebut dapat dievaluasi kembali. “Kita di 2025 yang lalu telah menyurati Mendagri untuk mempertimbangkan agar itu dievaluasi kembali,” katanya.
Surat tersebut, lanjutnya, dikirim sekitar November 2025. Menurutnya, respons dari Kemendagri terbilang cepat, dengan adanya kunjungan langsung tim dari kementerian ke Kalimantan Tengah. “Cukup fast respon. Tim dari Kementerian Dalam Negeri datang ke Kalteng, berdialog dengan kami Pemda, dan juga mengundang Pemkab Barito Timur,” ungkapnya.
Namun, dalam dialog tersebut, Kemendagri menyampaikan bahwa penetapan melalui Permendagri merupakan produk hukum yang berlaku. Meski begitu, pemerintah pusat tetap membuka ruang keberatan jika terdapat fakta-fakta baru.
“Mereka sampaikan, karena ini sudah ada penetapan Kementerian Dalam Negeri maka itu adalah hukum. Tapi silakan ajukan keberatan apabila ada fakta-fakta baru,” jelasnya. Mengenai potensi Desa Dambung kembali ke wilayah Kalimantan Tengah, ia menegaskan hal tersebut merupakan harapan bersama pemerintah daerah. “Keinginan kita begitu. Pemprov, Bupati, dan Gubernur juga sama, begitu juga Pemkab Barito Timur,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post