BPK Serahkan LHP 2025, Pemprov Kalteng Fokus Efisiensi dan Prioritas APBD

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen menindaklanjuti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengatakan LHP yang diterima meliputi aspek pendapatan, baik dari pajak maupun non-retribusi, serta belanja daerah yang mencakup belanja modal, barang dan jasa, hingga belanja hibah.

Baca juga berita lainnya

“Ya, kali ini kita mengikuti penyerahan dari laporan hasil pemeriksaan semester II di BPK RI tahun 2025. Dari sini diserahkan dari pendapatan, baik itu dari pajak non-retribusi, kemudian juga dari belanja, mulai belanja modal, barang dan jasa, sampai belanja hibah,” ujar Leonard, Senin 12 Januari 2026.

Leonard menegaskan, seluruh catatan dan rekomendasi BPK RI akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi. Dia juga menyampaikan apresiasi atas peran BPK RI dalam mengawal kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan oleh BPK RI untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya dalam mengingatkan dari sisi pendapatan dan juga dari sisi belanja yang berkualitas, kemudian betul-betul efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” katanya.

Menanggapi pertanyaan terkait kondisi APBD Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang mengalami penurunan, Leonard menilai hasil pemeriksaan BPK justru menjadi pengingat agar penggunaan anggaran dilakukan secara lebih selektif dan tepat sasaran.

“Dengan adanya pemeriksaan ini mengingatkan kita kembali untuk lebih efisien dan efektif menggunakan anggaran yang ada. Jadi betul-betul kita susun berdasarkan prioritas, lebih diprioritaskan lagi, sehingga belanja itu bisa kita pilah dan lebih banyak memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan BPK bertujuan mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

“Pendapatan tentunya perbaikan tata kelola maupun perbaikan pengendalian internal, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja tata kelola pendapatan daerah khususnya,” ujar Dodik. Adapun dari sisi belanja, BPK menyoroti perlunya pembenahan pada sejumlah aspek pengelolaan.

“Sedangkan untuk belanja, rekomendasi yang kami berikan itu terkait perbaikan-perbaikan atas belanja-belanja yang memang masih memerlukan perbaikan, seperti pengendaliannya dan hal-hal lainnya,” pungkasnya.

Dengan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Pemprov Kalteng diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan APBD agar lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

(nra/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

ion">