PALANGKA RAYA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa setiap permohonan informasi publik termasuk oleh jurnalis wajib diajukan melalui surat resmi sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Ketua KI Kalteng, Ngismatul Choiriyah, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan baru maupun pembatasan akses media, melainkan mekanisme resmi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
“Prosedur permohonan informasi itu memang harus bersurat secara resmi. Aturannya jelas dalam UU KIP dan Perki 1/2021,” ujarnya, Selasa 16 Desember 2025. Dia menegaskan bahwa jika surat permohonan informasi tidak ditindaklanjuti oleh badan publik, pemohon memiliki hak untuk menempuh mekanisme keberatan.
“Kalau dalam 10 hari kerja tidak ada tanggapan, silakan ajukan keberatan ke PPID. Ada formulirnya. Bila atasan PPID tetap tidak menanggapi, laporkan ke KI untuk kami proses melalui sidang,” tegasnya. Ngismatul menambahkan bahwa prosedur tersebut berlaku di semua badan publik, termasuk instansi vertikal kementerian.
Setiap lembaga diwajibkan menyediakan formulir permohonan, keberatan, dan perpanjangan waktu apabila data belum siap diberikan. Dia menekankan bahwa keputusan KI mengikat dan memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan. Karena itu, badan publik wajib mematuhi putusan jika informasi yang diminta tergolong informasi terbuka.
“Jika informasinya terbuka dan harus diberikan, maka badan publik wajib menyerahkan. Kalau tidak diindahkan, ada sanksinya,” jelasnya. Menutup pernyataannya Ngismatul mengimbau seluruh badan publik di Kalteng untuk memperkuat layanan keterbukaan informasi dan meningkatkan partisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP.
“Kami mengimbau badan publik yang belum mengikuti Monev 2025 agar ikut di 2026. Yang belum informatif, cukup informatif, atau menuju informatif, silakan tingkatkan pelayanannya,” ujarnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post