PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menjalankan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah tingginya aktivitas pertambangan, perhutanan, dan perkebunan di daerah ini.
Upaya pemulihan DAS oleh perusahaan pemegang izin tercatat masih berjalan bertahap. Dinas Kehutanan Kalteng menyebut sebagian besar perusahaan telah menunjukkan komitmen administratif, namun realisasi fisik di lapangan belum sepenuhnya optimal.
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengungkapkan bahwa hampir semua perusahaan telah mengajukan permohonan rehabilitasi DAS kepada pemerintah sebagai prasyarat pelaksanaan kewajiban tersebut.
“Sekitar 90 persen perusahaan sudah bermohon untuk mendapatkan area rehabilitasi. Tetapi yang benar-benar sudah melaksanakan menanam, memelihara, dan mengembalikan ke pemerintah baru sekitar 30 persen,” ujar Agustan, Selasa 16 Desember 2025.
Menurutnya, sebagian perusahaan masih menyelesaikan tahapan persetujuan lokasi, survei kesesuaian lahan, hingga kesiapan sumber daya pendukung. “Mereka masih berproses. Perlu persetujuan lokasi, survei lokasi, memastikan area layak untuk rehabilitasi, menyiapkan sumber daya, dan sebagainya.” Terangnya.
Meski demikian, ia berharap pelaksanaan rehabilitasi meningkat signifikan dalam satu hingga dua tahun mendatang. “Mereka masih berproses. Sudah bermohon, hanya pelaksanaannya yang belum berjalan sepenuhnya. Mudah-mudahan tahun ini dan tahun depan dapat terlaksana,” jelasnya.
Agustan menegaskan bahwa kewajiban rehabilitasi DAS berlaku bagi seluruh perusahaan pemegang izin, baik tambang, perhutanan, maupun perkebunan yang pernah memanfaatkan skema tukar-menukar kawasan. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan aturan bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Sanksinya mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, sampai pencabutan izin penggunaan atau pelepasan kawasan. Tapi sejauh ini perusahaan patuh, hanya realisasinya yang belum maksimal,” katanya.
Pemprov Kalteng menekankan bahwa percepatan rehabilitasi DAS merupakan langkah penting untuk menekan kerusakan lingkungan, menjaga kualitas ekosistem sungai, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keberlanjutan.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post