• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kewajiban Rehabilitasi DAS Diperketat, Ancaman Pencabutan Izin Mengintai Perusahaan Lalai

Kewajiban Rehabilitasi DAS Diperketat, Ancaman Pencabutan Izin Mengintai Perusahaan Lalai

Selasa, 16 Desember 2025
in Kalimantan Tengah
A A
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining.

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menjalankan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah tingginya aktivitas pertambangan, perhutanan, dan perkebunan di daerah ini.

Upaya pemulihan DAS oleh perusahaan pemegang izin tercatat masih berjalan bertahap. Dinas Kehutanan Kalteng menyebut sebagian besar perusahaan telah menunjukkan komitmen administratif, namun realisasi fisik di lapangan belum sepenuhnya optimal.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengungkapkan bahwa hampir semua perusahaan telah mengajukan permohonan rehabilitasi DAS kepada pemerintah sebagai prasyarat pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Sekitar 90 persen perusahaan sudah bermohon untuk mendapatkan area rehabilitasi. Tetapi yang benar-benar sudah melaksanakan menanam, memelihara, dan mengembalikan ke pemerintah baru sekitar 30 persen,” ujar Agustan, Selasa 16 Desember 2025.

Menurutnya, sebagian perusahaan masih menyelesaikan tahapan persetujuan lokasi, survei kesesuaian lahan, hingga kesiapan sumber daya pendukung. “Mereka masih berproses. Perlu persetujuan lokasi, survei lokasi, memastikan area layak untuk rehabilitasi, menyiapkan sumber daya, dan sebagainya.” Terangnya. 

Meski demikian, ia berharap pelaksanaan rehabilitasi meningkat signifikan dalam satu hingga dua tahun mendatang. “Mereka masih berproses. Sudah bermohon, hanya pelaksanaannya yang belum berjalan sepenuhnya. Mudah-mudahan tahun ini dan tahun depan dapat terlaksana,” jelasnya.

Agustan menegaskan bahwa kewajiban rehabilitasi DAS berlaku bagi seluruh perusahaan pemegang izin, baik tambang, perhutanan, maupun perkebunan yang pernah memanfaatkan skema tukar-menukar kawasan. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan aturan bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Sanksinya mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, sampai pencabutan izin penggunaan atau pelepasan kawasan. Tapi sejauh ini perusahaan patuh, hanya realisasinya yang belum maksimal,” katanya.

Pemprov Kalteng menekankan bahwa percepatan rehabilitasi DAS merupakan langkah penting untuk menekan kerusakan lingkungan, menjaga kualitas ekosistem sungai, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keberlanjutan.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dishub Kalteng Petakan Titik Rawan Jelang Nataru dan Haul Abah Guru Sekumpul

Next Post

Patroli Malam Polresta Palangka Raya Amankan Kota dari Balap Liar

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Patroli Malam Polresta Palangka Raya Amankan Kota dari Balap Liar

GEMARIKAN 2025 Dorong Budaya Makan Ikan Sejak Dini di Kotim

Pemkab Kotim Perkuat Fondasi SDM Unggul Melalui PAUD Inklusif dan Kolaboratif

Gebyar Bunda PAUD Kotim 2025 Dorong Layanan PAUD Merata hingga Desa

Isi Kekosongan Jabatan, Pemprov Kalteng Tetapkan Plt Kepala Dinas ESDM

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

ript type="m le" *! instant, v5.1.1 C) 2019-20 Alex re Dieulo https://i ant.page s-ex Ce:!ed ing"ig=>{rLine by WP-Sun_t-Ce:!eDLY 2026-07-25 07:20:33 --> s-ex Sun_t Ce:!e dynamic ing"iOsed/"ne bun: '=" init notse,t. Seevaluept {mencxt Ima aralur Osece.s. --> s-ex Dynamic Sun_t Ce:!e --> s-ex Compue, ","isigzip -->