PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempertegas langkah pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan sumber daya alam. Evaluasi kepatuhan perusahaan, termasuk aspek lingkungan dan kontribusi pendapatan daerah, kini menjadi fokus utama pembenahan tata kelola.
Gubernur H. Agustiar Sabran menyampaikan bahwa seluruh perusahaan yang memiliki izin telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Setiap dokumen, kewajiban, serta aktivitas di lapangan diuji guna memastikan kesesuaian dengan aturan.
“Perusahaan sudah kami panggil. Evaluasi berjalan. Semua item dalam dokumen kami cek satu per satu,” tegasnya, Senin 15 Desember 2025. Dia menegaskan bahwa aspek lingkungan tidak boleh sekadar formalitas. Setiap perusahaan wajib memastikan praktik operasionalnya memenuhi prinsip keberlanjutan dan tidak menimbulkan kerusakan.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Kalteng kini menerapkan mekanisme pertemuan rutin setiap bulan dengan pelaku usaha. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkecil potensi kesenjangan informasi sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan. “Kami buat pertemuan rutin sebulan sekali supaya tidak ada jarak antara pemerintah dan pelaku usaha,” ujar Agustiar.
Pemerintah menegaskan komitmen bahwa pembenahan tata kelola sumber daya alam akan dilakukan secara berkelanjutan. Selain menjaga kelestarian hutan, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan kontribusi sektor kehutanan dan pertambangan terhadap perekonomian daerah. Dengan pengawasan lebih ketat dan komunikasi yang terus terbangun, Pemprov Kalteng berharap arah pembangunan berbasis sumber daya alam dapat berlangsung lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post