PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin 15 Desember 2025. Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kalteng itu dipimpin Ketua DPRD Kalteng dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran pemerintah provinsi.
Pidato pengantar Gubernur Kalteng dibacakan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo. Dalam pidatonya, Edy Pratowo menyampaikan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Edy menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan disusun sebagai upaya memperkuat peran perpustakaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Tengah. Dia mengakui bahwa keberadaan perpustakaan belum sepenuhnya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, sementara kebutuhan akan informasi dan bahan bacaan yang mudah diakses masih terbatas.
“Perpustakaan seharusnya dapat berperan lebih besar sebagai pusat belajar dan aktivitas masyarakat. Karena itu, diperlukan penyelenggaraan perpustakaan yang andal, profesional, dan berbasis teknologi informasi,” ujarnya. Dengan adanya perda tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong transformasi dan inovasi perpustakaan, meningkatkan minat baca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Edy menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang tertata sebagai bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, sistem kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu diperlukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.
“Pengelolaan arsip yang baik akan mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya. Adapun Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diajukan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat, khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, birokrasi yang sederhana, dan kepastian hukum bagi investor.
Edy menyebutkan, kemajuan daerah tidak terlepas dari masuknya investasi. Dengan regulasi yang jelas dan pelayanan perizinan yang terintegrasi, diharapkan minat investor, baik lokal maupun internasional, untuk menanamkan modal di Kalimantan Tengah semakin meningkat. “Jika iklim investasi kondusif, dampaknya akan langsung dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Ia berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai mekanisme yang berlaku, hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post